Aplikasi tersebut merupakan inovasi untuk pelayanan kepada warga dibidang administrasi dan pengaduan itu telah diluncurkan dan diperkenalkan oleh Kepala Desa (Kades) Jatirenggo Try Deasy Kusuma Ning Ayu.
Penggunaaan aplikasi Jalantol, menurut Try Deasy dapat diakses oleh warga hanya dengan log in dan memasukkan No Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki warga.
“Aplikasi ini hanya bisa diakses oleh warga Desa Jatirenggo saja, sehingga kita hanya menerima aduan yang disampaikan warga kita saja,” ujarnya, Senin (5/9).
“Kami berharap dengan adanya aplikasi Jalantol, bisa mempercepat pelayanan kepada seluruh masyarakat Desa Jatirenggo. Namun, warga kita minta jika ada pengaduan atau keluhan harus disertai dengan dokumen yang dimaksudkan (diaduhkan),” tuturnya.
“Hadirnya aplikasi Jalantol ini, juga bisa dimanfaatkan warga desa yang tinggal di luar kota (daerah). Karena, bisa dengan mudah mengakses pelayanan serta menyampaikan aduan yang nantinya dengan cepat mendapat tanggapan dari Pemdes,” imbaunya.
“Jawaban dari keluhan atau aduan, nantinya akan bisa diakses seluruh warga Desa Jatirenggo yang sudah login aplikasi Jalantol,” pungkasnya. (Yus)