Jaksa Agung: Kedudukan Kejaksaan Idealnya Menjadi Lembaga Independen

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kedudukan kejaksaan idealnya menjadi lembaga yang independen dengan memiliki acuan peran sentral dalam sistem peradilan pidana.

“Independensi Kejaksaan sangat di butuhkan guna kepentingan penegakan hukum dilakukan secara jujur, adil, bertanggungjawab, serta transparan dengan menjunjung asas persamaan dimuka hukum,” tutur Jaksa Agung dalam audiensi dengan Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat dan jajaranya di Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (13/9).

Dikatakannya terkait independensi Kejaksaan ditegaskan juga dalam Pasal 2 Undang-Undang Kejaksaan yang menyatakan Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka.

“Dengan demikian pelaksanaan kekuasaan kehakiman merdeka tidak dapat dipisahkan dari
kemandirian kekuasaan penuntutan guna menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara atas pengakuan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam proses peradilan pidana,” ujarnya.

Dibagian lain Jaksa Agung menyebutkan guna menjamin keseragaman, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas serta tertib dalam proses penuntasan penanganan perkara, Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 4 Mei 2018.

“Surat JAM Pidsus berisi tentang Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas, yang bertujuan agar penanganan perkara mulai dari tahap awal masuknya laporan atau pengaduan berjalan secara sistematis dan terukur sampai dengan tahap penyelesaiannya,” ujar dia.

Begitu juga, tuturnya, Bidang Tindak Pidana Umum telah menindaklanjutinya melalui
penetapan Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang terdiri dari 150 SOP.

Dikatakannya hal tersebut sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-
24/E/EJP/12/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang Standar Operasional Prosedur
Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, dari Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung.

Dia menambahkan dalam kaitan perlindungan jaksa, dalam pasal 8 A Undang-Undang Kejaksaan Tahun 2021 sudah ditegaskan juga bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, atau harta benda.

“Ini tentunya memberikan semangat kepada Kejaksaan untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya lebih baik lagi. Sehingga harapannya penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan efisien,” ujar Jaksa Agung.

Namun dia mengakui untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan tentunya Kejaksaan tidak dapat berjalan sendiri. “Tapi diperlukan satu pandangan dan sinergitas antar aparat penegak hukum maupun dengan Kementerian atau Lembaga terkait,” kata Jaksa Agung yang didampingi Wakil Jaksa Agung Sunarta, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badiklat Kejaksaan.(muj)