JAKARTA Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang saksi kasus Obstruction of Justice (OJ) atau menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan saksi yang diperiksa kali ini melalui tim penyidik pidana khusus yaitu TRR selaku advokat pada Kantor Hukum Noviar Irianto & Partners.
“Saksi TRR diperiksa untuk tersangka DFS juga selaku advokat. Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka,” kata Sumedana, Rabu (13/9).
Kejaksaan Agung seperti diketahui menetapkan DFS penasehat hukum PT Palma Satu dari PT Duta Palma Group sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.
Adapun perbuatan tersangka DFS yaitu mencegah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung terhadap delapan bidang tanah perkebunan kepala sawit berikut bangunan di atasnya seluas 37 ribu hektar di Kabupaten Inhu.
Sementara itu dua tersangka lain yang kini menjadi terdakwa yaitu bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman sudah mulai diadili di Pengadilan Tipikor.
Untuk terdakwa Surya Darmadi selain didakwa Korupsi juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan terdakwa Raja Thamsir hanya didakwa Korupsi. Kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus ini sesuai dakwaan jaksa yaitu sebesar Rp78,836 triliun.(muj)