Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan (jonder)

Pj Bupati Bekasi : Netralitas ASN Diatur  Undang-Undang

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik. Maka, siapapun dia, setiap pribadi ASN harus  bisa menjaga marwah sebagai pengayom masyarakat.

ASN  tidak boleh terpengaruh  kekuasaan politik. Netralitas ASN sudah tercantum dan diamanatkan Undang-undang nomor  5 tahun 2014 tentang ASN dan PeNetralitas ASN sudah tercantum,  dan diamanatkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor  42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik pegawai negeri sipil serta peraturan pemerintah nomor  53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu ditegaskan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat memimpin dan membacakan ikrar Netralitas ASN  pada Pilkada serentak tahun 2024, Senin kemarin pada acara apel pagi para ASN di lingkungan Pemkan Bekasi.

Pembacaraan ikrar dihadiri pengurus Komisi Penilihan Umu (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.

Penandatanganan surat kesepakatan netralitas dan ikrar ASN  tersebut terkait  menjelang Pemikihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang direncanakan Desember 2024. (jonder sihotang)