BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan. Dan masyarakat berhak mendapat informasi karena sudah diatur dalam undang-undang (UU).
Maka, setiap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), wajib dan selalu menyajikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kebutuhan inti masyarakat adalah informasi yang jelas dari Pemerintahnya, dan di era digitalisasi dimana informasi bisa didapat dengan mudah dan cepat, maka dari itu fungsi PPID di Pemerintah Kota Bekasi harus terus menyajikan informasi yang tepat dan terpercaya,” ungkap Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Penjelasan itu disampaikan, kemarin di Kota Bekasi, saat Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) rutin terhadap PPID dalam implementasinya untuk pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam proses Monev tersebut, KIP Jawa Barat telah menggelar sosialisasi kepada seluruh PPID di Provinsi Jawa Barat bahwasanya monev tersebut diterapkan melalui E-Monev dimana seluruh Pemerintah Kota/Kabupaten se- Provinsi Jawa Barat mengisi kuesioner penilaian secara online dan diverifikasi oleh tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Dari pengisian kuesioner tersebut, telah diverifikasi oleh Tim KIP Jawa Barat, diperoleh hasil bahwa PPID Utama Pemerintah Kota Bekasi lolos verifikasi dan masuk tiga besar, sehingga dilakukan kunjungan verifikasi lapangan monitoring evaluasi lapangan dan uji publik.
Kunjungan verifikasi lapangan monitoring evaluasi tersebut dilakukan selama 2 hari mulai dari tanggal 19-20 Oktober 2022.
Monev dua dilakukan uji publik dengan beberapa indikator meliputi, eksistensi kelembagaan PPID, standar pelayanan informasi publik, informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang disediakan, secara setiap saat, dan informasi serta merta, ujar Plt Kabag Humas Pemkot Bekasi selaku Koordinator LPID Diah Setiyawati.
Dalam uji publik tersebut, dihadirkan berbagai unsur mitra sebagai pemberi masukan dan evaluasi dalam sebuah diskusi panel terhadap implementasi KIP yang dilakukan PPID Utama Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua KIP Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan bahwasanya, dalam monitoring dilakukan evaluasi keterbukaan informasi rujukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. (jonder sihotang)