Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Plt Wali Kota Tri Adhianto, Pegawai TKK Pemkot Bekasi Tidak di PHK

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan,  tidak ada pemutusan huhungan kerja kepada para  pegawai tenaga kerja kontrak (TKK)  yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.  Hal itu  sesuai keputusan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia bahwa seluruh pegawai honorer atau kontrak  tidak ada yang akan diputus kerja karena ini adalah hasil dari kinerja pemerintah daerah.

Maka, para pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) diminta bahwa status pendidikan yang harus ditingkatkan karena kapasitas tersebut bersifat dinamis, ungkap Tri Adhianto pada saat memimpin apel para Aparat Sipil Negara (ASN), Senin (31/7/2022)

Sebekumnya, ia  memastikan tetap memperdayakan penggunaan  TKK dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor : 800/7613/BKPSDM.PKA, tentang Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Tahun Anggaran 2023.

Dari surat tersebut ada salah satu point berisi, yakni melakukan evaluasi kinerja TKK selama penggunaan Tahun Anggaran 2022. Begitu pula, point lainnya penggunaan TKK anggaran 2023 sebanyak 11 bulan, yaitu per tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023. Sebab itu, Tri meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk menerima TKK baru.

“SE itu hanya menandaskan bahwa SKPD harus segera mengusulkan formasi TKK yang ada untuk diusulkan menjadi pegawai PPPK. Karena yang tahu kebutuhan TKK itu OPD, OPD yang harus mengusulkan,” jelas Tri Adhianto.

Ia menjelaskan, adapun Surat Edaran yang sudah diterbitkan, ada beberapa point telah di instruksikan berpedoman Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nomor B/185M.SM.02/03/2022 tanggal 31 Mei 2022, tentang status kepegawaian dilingkungan Instasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kita masih mengacu kepada Kementerian PAN-RB yang menyatakan berakhir 20 November. Tapi secara prinsip mereka pengkajiannya sudah sampai bulan 12. Kita enggak tahu, nanti setelah bulan 11 Tahun 2023 itu namanya apa, kan harus berubah akan keluar lagi SK baru mengenai TKK di 2024,” beber Tri.

Atas dasar hal itu, Pemkot Bekasi sudah menyiapkan rencana pengkajian terkait TKK yang diusulkan untuk menjadi pegawai PPPK. Sebab, apabila pegawai TKK pada tahun mendatang  diangkat menjadi PPPK. Maka, otomatis Pemkot Bekasi juga harus segera menyiapkan rencana sistem gaji.

“Karena kalu toh mereka diangkat jadi PPPK, kan harus segera dipersiapkan dari sekarang gajinya. Gaji sekarang TKK berubah namanya menjadi PPPK. Nota anggarannya akan berubah. Tadinya gajinya TKK sekarang menjadi PPPK. Jadi sebenarnya engga ada persoalan dalam rangka memperpanjang kontrak mereka,” katanya.

Kemudian, point penting lain yang semestinya diperhatikan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerja Pemkot Bekasi, jangan lagi menambah ataupun melakukan tambal sulam, untuk kembali melakukan perekrutan pegawai TKK.

“Sebab mereka selalu terbiasa nih, udah enggak ada pegawainya ditambah lagi, diganti nama dan lain sebagainya. Ini jangan dilakukan karena apa?, ini databasenya udah masuk kesana (bagi para pegawai TKK yang ada saat ini) Ini clear 13 ribu TKK yang ada,” tegas Tri.

Para pegawai TKK tidak perlu cemas  karena peranan mereka terkait dengan pelayanan publik di Kota Bekasi masih dibutuhkan. Ada belasan ribu jumlah TKK di Pemkot Bekasi.  (jonder sihotang)