Dirut PT AJM Nginap di Rutan setelah Jadi Tersangka Kasus PT Waskita Beton

Loading

JAKARTA (Independensi.com)– Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) yakni HA ditetapkkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung setelah terseret kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020.

Tersangka pun langsung menginap di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah ditahan tim jaksa penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin- 50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 8 November 2022.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kutandi dalam keterangannya Selasa (8/11/2022) bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 November hingga 27 November 2022,” kata Kuntadi yang menyebutkan HA selaku Dirut PT AJM  ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 8 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 8 November 2022.

Adapun kasusnya terkait jual beli tanah darat dan reklamasi seluas 12 hektar di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang Banten antara PT AJM dan PT WBP, dimana tersangka selaku Dirut PT AJM yang menandatangani dokumen jual beli dengan PT WBP.

Berawal ketika tersangka menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT WBP tanpa seizin Pemkab Serang. Selanjutnya tersangka mengurus dan menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT AJM kepada Pemkab Serang.

Hal itu, kata Sumedana, dilakukan tersangka setelah PT WBP melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 di atas tanah seluas 12 hektar. Termasuk membuat berita acara serah-terima lahan reklamasi dari PT AJM kepada Pemkab Banten tanggal 21 Mei 2018.

Sementara dengan ditetapkannya HA sebagai tersangka baru maka jumlah tersangka dalam kasus PT WBP menjadi delapan tersangka, Tujuh tersangka lainnya yaitu AW, AP, BP, A, KJH, H dan JS.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka Dirut PT AJM ini yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)