Ganti Rugi Tanah Mangkrak Tahunan, Warga Ancam Blokir Jalan

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Ganti rugi tanah milik almarhumah Sakdiah seluas 4.668 meter persegi di kawasan Waduk Tenayan Raya, Pekanbaru, hingga kini belum juga cair setelah lima tahun diperjuangkan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinilai mengulur-ulur waktu, memicu aksi unjuk rasa dan ancaman blokade jalan oleh warga.

Aksi puluhan warga Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya itu berlangsung di pintu masuk kantor Wali Kota Pekanbaru, Senin (26/1/2026). Mereka menuntut penyelesaian segera ganti rugi tanah untuk pembangunan waduk yang dijanjikan sejak 2019.

“Sudah lima tahun perjuangan Sakdiah, belum terwujud. Ada indikasi oknum di Dinas Pertanahan Kota Pekanbarusengaja menutup-nutupi keberadaan tanah Sakdiah. Mereka lebih percaya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Anita yang diduga palsu itu,” tegas Bintang Sianipar SH, kuasa hukum ahli waris Sakdiah, Selasa (27/1/2026).

Bintang Sianipar SH
Bintang Sianipar SH

Bintang memaparkan, meski nama Sakdiah dan tanahnya tercatat di nomor urut 6 dalam buku APBD Pekanbaru tahun 2019 untuk penerima ganti rugi, justru muncul SKGR nomor 1036/590/TR/2021 tertanggal 20 September 2021 atas nama Anita.

“Padahal, tanah ini sudah dikuasai keluarga Sakdiah sejak 1980-an,” ungkapnya di hadapan Kadis Pertanahan Pekanbaru Mardiansyah dan Kabid Ari Budi Sunarko, yang didampingi puluhan aparat.

Sementara itu tokoh masyarakat Badak, Ahmad Yani, yang juga mantan Ketua RW 03, menyebut proses pengurusan SKGR Anita itu “turun dari langit” alias tidak prosedural. “Kalau di sini, urus surat tanah harus lewat RT/RW untuk pengukuran. Ini diketik sendiri, bawa-bawa oknum untuk penekanan,” tegasnya.

Yani mengungkapkan, dua orang yang sempat menandatangani sebagai sempadan tanah dengan Anita, yaitu Nimis Yulita dan Ahmadsyah Harrofie, telah mencabut tanda tangan mereka. “Mereka nyatakan bersepadan dengan Sakdiah, dan asal-usul tanah mereka juga dari Sakdiah,” jelasnya.

Salah satu titik krusial diungkap M Ali, ahli waris Sakdiah. Ia menunjuk Wahab, yang diduga menjual tanah kepada Anita. Namun, Wahab yang hadir dalam demo tersebut membantah menjual tanah milik Sakdiah.
“Saya tidak pernah menjual tanah Sakdiah istri almarhum Hamid kepada Anita. Saya memang pernah jual tanah ke Anita, tapi lokasinya di RT 01/RW 04, yang dipisah Sungai Tenayan dengan tanah milik Sakdiah,” jelas Wahab.

Frustasi atas kelambatan penyelesaian, Ahmad Yani melemparkan ancaman. “Apabila Pemko Pekanbaru tidak mengganti rugi tanah milik Sakdiah, kami warga Badak akan melakukan aksi lebih keras dan memasang plang (blokir) Jalan Badak, agar aparat Pemko tidak dapat melintas,” ancamnya.

Menanggapi tuntutan, Kadis Pertanahan Pekanbaru Mardiansyah mengaku Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar sedang tidak di tempat. Namun, ia berjanji akan memfasilitasi pertemuan.

“Paling lambat 10 hari dari sekarang, kami akan menyurati ahli waris, simpatisan, dan kuasa hukum Sakdiah untuk bertemu dengan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, mencari jalan keluar,” janji Mardiansyah.

Aksi ini diawasi sejumlah tokoh masyarakat setempat, termasuk Jepi Murdani (mantan Ketua RT 04) dan Ajid(mantan Ketua RT 01). Nasib ganti rugi tanah Sakdiah kini bergantung pada realisasi janji pertemuan yang dijadwalkan dalam waktu dekat. (Maurit Simanungkalit)

Excerpt: Pencairan dana ganti rugi hingga kini belum terlaksana setelah lima tahun diperjuangkan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinilai mengulur-ulur waktu, memicu aksi unjuk rasa dan ancaman blokade jalan oleh warga.

About The Author