Simon Ruji (Dok/Ist)

Diduga Serobot Lahan Warga, PT Ika Daya Yakin Mandiri Pindahkan Batas Alam di Pandau Jaya

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) — Dugaan penyerobotan lahan warga kembali mencuat di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. PT Ika Daya Yakin Mandiri, perusahaan pengembang (real estate) yang dipimpin Djudin Amran alias Alak, dituding memindahkan batas alam berupa alur sungai/parit di Dusun IV Gading Marpoyan untuk memperluas penguasaan lahan.

Pemindahan batas alam tersebut dilakukan pada Rabu, 5 November 2025. Sungai yang selama ini menjadi batas sah kepemilikan antar lahan warga digeser menggunakan alat berat hingga masuk ke area milik Simon Ruji, adik angkat Maurit Simanungkalit. Luas tanah yang terdampak ditaksir sekitar 10 x 65 meter.

Maurit yang tidak menerima lahannya berubah batas, langsung melayangkan laporan tertulis ke Pemerintah Desa Pandau Jaya. Surat tersebut ditembuskan kepada Camat Siak Hulu, Ketua RW 14, dan Ketua RT 02 RW 14. Namun hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Camat Siak Hulu Irwansyah S.STP menyebut telah meminta perangkat desa menangani persoalan tersebut. Hal senada juga disampaikan Sekretaris Desa Pandau Jaya, Benni Malindo, yang menyatakan akan memanggil pihak perusahaan.

“Batas alam yang dipindahkan belum dikembalikan. Empat batang kelapa yang ditebang juga tidak ada tindak lanjutnya. Aparat desa terkesan memilih diam,” ujar Maurit. Hingga kini, posisi sungai tetap berada pada garis baru yang ditarik alat berat perusahaan.

Tanah atas nama Simon Ruji tercatat berada di RT 02 / RW 14 dengan ukuran 25/20 x 142 meter. Surat Kesaksian Sempadan Tanah (SKST) diterbitkan pemerintah desa pada 15 November 2024, dengan saksi pengukuran antara lain Ikrom Tanjung (Pj Kepala Desa saat itu), Benni Malindo (Sekdes), Ir. Nur ‘Aini (Kepala Dusun II), Hartono (Ketua RW 14) dan Herman Idris (Ketua RT 02). SKST tersebut terdaftar pada Nomor 590/020/Pj/2024 tanggal 6 Desember 2024.

PT Ika Daya Yakin Mandiri telah mengembangkan perumahan di wilayah Gading Marpoyan selama lebih dari dua dekade. Namun sejumlah warga menilai perusahaan tidak memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Selain itu, sistem drainase disebut tidak sesuai rencana tatakelola lingkungan. Parit banyak dipersempit hingga hanya tersisa sekitar satu meter. Akibatnya, kawasan menjadi rawan banjir saat musim hujan.

Warga meminta pemerintah Desa Pandau Jaya dan Pemerintah Kecamatan Siak Hulu bertindak tegas, termasuk mengembalikan batas alam sesuai posisi awal dan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi. “Ini bukan sekadar persoalan batas tanah, tetapi menyangkut hak kepemilikan dan lingkungan. Pemerintah harus hadir,” tegas Maurit. Hingga kini, pihak PT Ika Daya Yakin Mandiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.

About The Author