JAKARTA (Independensi.com) – Guna mencari pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung-jawab, Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Dua diantaranya yang diperiksa hari Senin (21/11/2022) adalah pejabat dari Kominfo yaitu SM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengendalian Pos dan Informatika pada Kominfo dan YW selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI pada Kominfo.
Sedangkan empat saksi lainnya yaitu FM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul, JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, DB selaku Direktur PT Telnusa Intrakom dan DS selaku Direktur PT Lindu Putra Utama.
Belum diketahui apa yang digali Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus terhadap ke enam saksi. Namun Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana Rabu (21/11/2022) mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian.
“Selain untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan t korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo,” tutur Sumedana.
Kejagung seperti diketahui meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah memeriksa 60 orang dalam tahap penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya korupsi
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (2/10/2022) mengatakan untuk nilai kontrak pembangunan infrastruktur BTS sebesar Rp 10 triliun. “Sedangkan kerugian negara mungkin sekitar Rp 1 triliun,” ujarnya.(muj)