Hindari Penyimpangan Kejati DKI Jakarta Gelar Luhkum Pengelolaan Dana BOS

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna menghindari penyimpangan penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekaligus pembinaan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar penyuluhan hukum terkait kebijakan dalam pengelolaan dana BOS tahun 2022.

Penyuluhan hukum yang berlangsung di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 28 Jakarta, Rabu (23/11/2022) menghadirkan Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono sebagai nara sumber.

Budi dalam kegiatan yang dihadiri 50 orang Kepala SMA di wilayah DKI Jakarta  menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan penyuluhan hukum kepada para kepala sekolah selaku pengguna dana BOS.

Dia pun menyebutkan kegiatan penyuluhan hukum didasari adanya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS-004/A/J.A/08/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.

Adapun tujuannya, kata dia, untuk memberikan pembinaan kepada kepala sekolah terkait penggunaan anggaran BOS. “Sehingga peningkatan mutu layanan pendidikan dengan menggunakan anggaran dana BOS bisa akuntabel,” ujarnya.

Budi juga menjelaskan tentang prinsip pengelolaan dana BOS, tujuan dan syarat penerima dana BOS, besaran alokasi dana dan cara mencairkannya, penggunaan dana BOS dan pelaporannya.

Selain itu dia menguraikan mengenai larangan penggunaan dan sanksi hukum terhadap pelanggar larangan. Dalam kegiatan penyuluhan hukum hadir juga Kepala Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Putoyo dan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah.(muj)