Kedaulatan Rakyat Di Kebiri Elit Politik

Loading

Pandeglang- Belakangan ini kian berhembus kabar pencatutan data pribadi seperti Nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga) yang masuk dalam sippol (sistem informasi partai politik) yang dengan secara otomatis menjadi bagian dari partai politik.

Yang menjadi sebuah tanda tanya besar dari masuknya data pribadi ke dalam Sippol tersebut adalah darimana data tersebut diperoleh? Siapa yang bisa mengakses data pribadi? Dan motif apa yang melatarbelakangi hal tersebut?

Sebuah pencatutan yang dilakukan dengan cara adanya unsur kesengajaan yang di lakukan oleh pihak-pihak tertentu, sekaligus adanya indikasi kelalaian dari penyelenggara pemilu. Seharusnya penyelenggara pemilu lah yang menjadi garda terdepan dalam melindungi dan menjaga data pribadi sebagai bentuk kedaulatan rakyat.

Insiden pencatutan data pribadi tersebut merupakan sebuah kejahatan yang tak dapat di biarkan begitu saja. Mengingat UU nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi pasal 1 ayat 2 mengamanatkan bahwa Perlindungan Data Pribadi adalah “Keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi”.

Dengan demikian secara filosofis penghargaan atas privasi selayaknya juga dipahami sebagai perwujudan dari sila kedua Pancasila, yakni Kemanusian Yang Adil dan Beradab.

Secara umum pencatutan data pribadi masuk ke dalam sippol tersebut disebabkan oleh beberapa hal di antaranya karena kebocoran data yang sengaja di lakukan oleh orang perorangan atau lembaga atau instansi tertentu yang mempunyai relasi dengan partai politik, atau adanya upaya pencurian data pribadi yang sengaja di lakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tanpa mau bertanggungjawab.

Ketentuan yang menyangkut tentang data pribadi memang sudah di atur dalam beberapa Undang-Undang diantaranya UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang secara substansial adanya sebuah kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar warga negaranya. Namun tentu saja regulasi bukanlah kitab suci yang sempurna dalam setiap zamannya.

Yang menarik dari kasus pencatutan data pribadi yang masuk dalam sippol adalah ketika warga negara meminta pertanggungjawaban kepada partai politik, dengan entengnya mereka partai politik hanya memberikan sebuah klarifikasi, tanpa adanya sebuah sanksi yang secara tegas. Sangat di sayangkan memang dengan hal seperti itu terjadi, namun apalah daya memang regulasi tidak secara rinci mengaturnya. Sehingga dengan demikian tidak adanya upaya untuk memberi efek jera terhadap partai politik yang dengan sengaja mencatut data pribadi tersebut. Hal ini merupakan sebuah kokosongan hukum, implikasi yang terjadi jika hal tersebut terus-terusan dibiarkan adalah upaya mempermainkan data pribadi dengan seenaknya sehingga dengan kata lain ini merupakan salahsatu bentuk penghinaan terhadap hak pribadi warga negara.

Disisi lain penyelenggara pemilu harus betul-betul proaktif dengan cara yang pertama adalah menginventarisir data masyarakat saja yang telah di catut oleh parpol, yang kedua memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga data pribadi,lalu yang ketiga penyelenggara jangan sampai melakukan kelalaian dalam setiap tahapan pemilu terlebih dalam menjalankan verifikasi faktual yang di dalamnya menyangkut data pribadi masyarakat. Jangan sampai kemudian penyelenggara malah menjadi manipulator data pribadi.

Sebagai penutup, tentu kita semua sangat miris akan kejadian pancatutan tersebut apalagi jika para pemangku kebijakan malah tutup mata akan hal tersebut. Kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi diakibatkan oleh adanya potensi yang secara ekonomis maupun politis dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu, maka upaya preventif adalah langkah yang paling tepat. Upaya sederhana yang bisa di lakukan adalah junjung tinggi Integritas dan moralitas, karena Integritas dan moralitas adalah cerminan dari bangsa yang Beradab.

Oleh : Maulana Yusuf Amrullah,  Wakabid Organisasi DPC GMNI PANDEGLANG