Foto : Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah (berdiri) saat membuka kegiatan pelatihan berbasis kompetensi kejuruhan.

Tekan Angka Pengangguran Disnaker Gresik Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Kejuruhan Lewat Program DBHCHT

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggelar pelatihan berbasis kompetensi kejuruhan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022.

Dalam kegiatan itu, terdapat empat jenis pelatihan. Seperti, pelatihan barista, bakery, barber dan instalasi listrik rumah tangga, yang pelaksanaan Disnaker mengandeng Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Gresik lewat Rumah Vokasi.

Bahkan, pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI dilibatkan sebagai pemateri, penguji sekaligus asesmen pelatihan. Harapannya, dengan banyaknya pihak yang terlibat akan semakin menjamin kompetensi peserta pelatihan.

Wakil Bupati (Wabup) Gresik Aminatun Habibah yang membuka kegiatan pelatihan di Pendopo Kecamatan Cerme, menyatakan bahwa pelatihan yang bakal berlangsung selama 10 hari kedepan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengurangi angka pengangguran.

“Pelatihan berbasis kompetensi ini, adalah upaya dari Pemda dalam menelurkan program-program yang berbasis ekonomi, life skill serta program lainnya guna menekan angka pengangguran di Kabupaten Gresik,” ujarnya, Rabu (30/11).

Sementara, Kepala Disnaker Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya menjelaskan bahwa kegiatan pelatihan kali ini diikuti oleh peserta dari tiga Kecamatan. Yakni, Cerme sebanyak 30 orang, Balongpanggang sebanyak 40 orang, dan Kecamatan Menganti sebanyak 20 orang.

“Sasaran peserta kegiatan pelatihan ini, sesuai dengan sasaran DBHCHT adalah buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok yang ter-PHK, dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh peraturan daerah,” tuturnya.

Setelah peserta mengikuti pelatihan selama 10 hari dan ditambah 2 hari untuk uji kompetensi, lanjut Andhy maka peserta yang dinyatakan lulus akan menerima sertifikat lulus uji kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Sertifikat BNSP yang nantinya diterima para peserta ini, tidak hanya diakui di level nasional, tapi juga di level regional khususnya Asia Tenggara,” tandasnya. (Mor)