SM Marbun SH MS

Legalitas SKGR Atas Nama Anita di Waduk Aspal

Loading

Pekanbaru, (Independensi.com) –Legalitas surat pernyataan ganti rugi tanah atas nama Anita yang disebut dibeli dari Wahab di daerah Waduk – Kawasan Perkantoran Walikota di Tenayan, Pekanbaru , Riau, Aspal atau Asli Tapi Palsu.

Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah dengan register Camat Tenayan Raya nomor: 1036/590/TR/2021 tertanggal 29 September 2021 dan register Lurah Tuah Negeri nomor: 141/TN/590/VIII/2021 tertanggal 25 Agustus 2021, produknya tidak benar.

Suratnya itu benar ditanda tangani pejabat RT 04, RW 03, Lurah Tuah Negeri dan Camat Tenayan Raya dan disebut ganti rugi tanah seluas 4.661 M2 diterima Wahab dari Anita sebesar Rp 150 juta.

Namun produk surat itu tidak benar, karena tidak didasari surat keterangan alas hak tanahnya. Sehingga SKGR itu jelas Aspal alias Asli Tapi Palsu, kata SM Marbun SH, MS – Ahli Hukum Perdata, menjawab pertanyaan Independensi.com, Rabu (31/8) di Pekanbaru.

Menurut Marbun, berdasarkan surat pernyataan yang ditanda tangani Wahab di atas kertas meterai 10 ribu tertanggal 22 Juli 2022 menyatakan, Wahab tidak pernah menerima uang ganti rugi tanah untuk seluas 4.661 M2 sebesar Rp 150 juta dari Anita.

Dalam surat itu juga dinyatakan, SKGR register Camat nomor 1036/590/TR/202 yang disebut dijual Wahab kepada Anita, bukan miliknya. Menurut Wahab, lahan atau perladangan tersebut merupakan milik keluarga Almarhum Hamid beserta istrinya Sakdiah.

Ironisnya, pejabat RT 04, RW 03, Lurah Tuah Negeri hingga Camat Tenayan Raya, menanda tangani serta stempel surat yang disodorkan Anita dengan judul Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah. Alas hak atau surat dasar tanahnya saja belum terbit, kenapa bisa timbul SKGR, ujar Marbun dengan nada tanya.

Namanya alas hak, merupakan legalitas sebidang tanah. Ada SKT (Surat Keterangan Tanah), surat tebas tebang, Surat Keterangan Riwayat Pengolahan Tanah dan lain sebagainya. Jika dijual, surat alas hak tadi menandakan kepemilikan, lalu terbitlah SKGR, pengalihan hak tanah kepada pihak lain.

Saya yakin, mereka menandatangani surat keterangan ganti  kerugian tanah dari Wahab kepada Anita itu, tanpa turun kelapangan (lokasi tanah). Sebab yang saya dengar, batas sempadan tanah Nimis Yulita, hingga saat ini mengakui lahannya bersepadan dengan tanah Sakdiah bukan Anita, ujar Marbun.

Sebagaimana diketahui, Wahab (78) melalui surat pernyataan yang ditanda tangani di atas meterai 10 ribu, Jumat, 22 Juli 2022 menyatakan, pihaknya tidak pernah menerima uang ganti rugi tanah dari Anita.

Kalaupun belakangan muncul ada surat pernyataan ganti rugi tanah saya tanda tangani di atas meterai 10 ribu kepada Anita dengan luas tanah 4.661 M2 di daerah Waduk, hal itu merupakan pembohongan yang dilakukan Anita.

Saya mengakui pernah menandatangani surat yang disodorkan Anita malam-malam. Karena  di rumah saya belum ada listrik, sehingga, Anita menyorot surat yang akan di tanda tangani itu pakai lampu senter hand phone.

Surat itu saya tanda tangani tanpa lebih dulu diberitahu apa isinya. Karena terus dipaksa, saya tanda tangani saja. Saat itu tidak ada saya terima uang ganti rugi tanah. “Jangankan Rp 150 juta, sepeser pun tidak pernah saya terima uang hasil jual tanah dari Anita,” kata Wahab dengan mimik serius

Lebih lanjut Wahab menjelaskan, lokasi tanah yang disebut saya ganti rugi kepada Anita, bukanlah tanah atau perladangan saya. Lahan itu merupakan tanah atau perladangan Sakdiah bersama keluarganya.

Ditempat terpisah, Bintang Sianipar SH pengacara Wahab, Sakdiah dan Ali warga Badak Tenayan Raya mengatakan, belum lama ini, pihaknya sudah mengirim surat kepada Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru.

Tujuannya, agar segala proses permohonan ganti rugi tanah atas nama Anita di daerah Waduk kawasan Perkantoran Walikota Pekanbaru, tidak dilayani.

Hal itu dimaksudkan, karena diduga, lahan yang diklaim Anita itu adalah lahan atau perladangan milik kliennya Sakdiah beserta keluarganya.

Menurut informasi yang berhasil dirangkum Independensi.com di Badak – Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, bahwa Ketua RT 04/ RW 03 dan Ketua RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, tidak bersedia menanda tangani SKGR atas nama Anita.

Karena Ketua RT dan Ketua RW mengetahui lahan tersebut bukan milik Wahab melainkan milik keluarga Sakdiah.

Akan tetapi, karena keduanya terus dipaksa bahkan setiap saat ditemui kerumahnya dengan membawa pihak-pihak tertentu, terpaksalah SKGR atas nama Anita itu mereka tanda tangani.

Sementara Anita saat dikonfirmasi terkait statemen Ahli Hukum Perdata SM Marbun SH,MS yang menyatakan legalitas SKGR nya aspal  membantah  tidak benar. “Tidak benar itu,  surat saya asli dan bisa di pertanggung jawabkan, kata Anita dengan nada keras.

(Maurit Simanungkalit)