JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menemukan sejumlah aset Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terpidana seumur hidup kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kali ini sebanyak 220 bidang tanah total seluas 33,94 hektar.
“Aset-aset tersebut berada di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Kabupaten Tangerang, Banten,” ungkap Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus Undang Mugopal kepada Independensi.com, Kamis (8/12/2022).
Undang menyebutkan terhadap aset-aset terpidana Benny Tjokrosaputro selanjutnya pada hari ini telah dilakukan sita eksekusi oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Dalam pelaksanaannya tim jaksa eksekutor didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Uheksi dan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA),” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku ini.
Adapun sita eksekusi aset Bentjok, kata dia, untuk menindak-lanjuti Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Dan Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Selain putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih.
Secara rinci aset Bentjok yang disita eksekusi yaitu di Kabupaten Tangerang, Banten sebanyak 104 bidang tanah dengan total seluas 21 hektare. Tanah-tanah tersebut tersebar di delapan desa di tiga wilayah Kecamatan.
Antara lain di Kecamatan Sepatan Timur (Desa Sangiang, Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor). Kemudian Kecamatan Pakuhaji (Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu) dan Kecamatan Cisauk (Desa Dandang).
Sedangkan di Kabupaten Bogor sebanyak 116 bidang tanah dengan total seluas 12,94 hektare. Tanah-tanah tersebut berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Undang menuturkan aset-aset tersebut oleh tim jaksa eksekutor langsung diserahkan kepada PPA melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Pusat. “Nantinya akan dilelang guna menutupi hukuman tambahan bagi terpidana berupa uang pengganti sebesar Rp6 triliun,” ucapnya. (muj)