JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil cokok atau menangkap salah satu buronannya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Hartanto Sutarja Direktur PT Pazia Retailindo, Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Jalan M Kahfi 1 Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hartanto yang sudah berstatus terpidana kasus pajak juga langsung dijebloskan jaksa eksekutor ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat setelah ditangkap tim gabungan dari Pidsus Kejari Jakarta Utara bersama PPNS Kanwil Pajak Jakarta Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujianto mengatakan terpidana dieksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1349K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 April 2022.
“Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan Hartanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dan menghukumnya dua tahun penjara serta denda sebesar Rp292 miliar,” kata Atang melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama kepada Independensi.com, Rabu (14/12/2022).
Aditya menyebutkan perbuatan terpidana sebagaimana didakwaan jaksa penuntut umum yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,” tuturnya.
Dia mengatakan sebenarnya terhadap terpidana Hartanto sudah dilayangkan surat panggilan secara patut oleh jaksa eksekutor untuk melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung.
“Tapi karena tidak pernah datang sehingga terpidana dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai kemudian berhasil diamankan hari ini,” tuturnya.(muj)