Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Sunarta menghimbau agar para buronan untuk menyerahkan diri.(ist)

Tim Tabur Intelijen Kejaksaan “Hattrick” Sehari Berhasil Ringkus Tiga Buronan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan intelijen gabungan Kejaksan Agung dengan Kejaksaan di daerah pada hari ini melakukan “hatrick” setelah dalam sehari berhasil meringkus tiga buronan sekaligus.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Sunarta mengungkapkan kepada Independensi.com. Jumat (11/9) ketiga buronan yang berhasil ditangkap di tiga tempat berbeda semuanya sudah berstatus terpidana.

Sunarta pun menghimbau kepada para buronan baik berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan

“Kami pun meski sedang mendapat musibah karena kantor kebakaran, tidak akan kendor untuk mencari dan menangkap para buronan dimanapun mereka bersembunyi,” ucapnya.

Adapun buronan pertama ditangkap yaitu Nanang Koentjahjono. Nanang merupakan terpidana kasus korupsi biaya perjalanan dinas sebesar Rp100 juta yang dilakukan bersama anggota DPRD Probolinggo, Jawa Timur.

Direktur CV Indonesia Makmur Nanang Koentjahjono (kaos putih) buronan pertama yang berhasil ditangkap.(ist)

Sunarta menyebutkan Nanang Direktur CV Indonesia Makmur ini ditangkap Tim Intelijen Kejagung bersama Kejati Jawa Timur di Jalan Gubernur Suryo, Gang Barokah, Kanigaran, Kota Probolinggo, Jumat sekitar pukul 12. 50 WIB.

Terpidana yang buron selama sembilan tahun sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan berdasarkan putusan MA Nomor 325 K/Pid.sus/2011 tanggal 22 Agustus 2011.

                                                                                                 Berprofesi Pengacara

Sementara itu buronan kedua yaitu Heru Basuki terpidana dua tahun enam bulan penjara dalam kasus penipuan jual beli tanah di Jalan Khairil Anwar Surabaya pada 2013 dengan korban Ronny Wijaya

Terpidana berprofesi pengacara ini, tutur Sunarta, sebelumnya menghilang saat akan dieksekusi tim jaksa eksekutor setelah adanya putusan MA No: 1200K/Pid/2019 tanggal 14 Pebruari 2019 yang tetap menghukumnya.

Terpidana Heru Basuki (kaos hitam) berpforesi pengacara adalah buronan kedua yang ditangkap.(ist)

Namun Heru akhirnya ditangkap Tim Intelijen gabungan Kejagung dengan Kejari Surabaya di kawasan Ketintang, Surabaya sekitar pukul 13.45 WIB dan langsung dieksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Sedang buronan ketiga yaitu Imron Rosadi terpidana empat tahun penjara kasus korupsi pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kecamatan tahun 2006-2007 Kota Bengkulu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar .

Sunarta menyebutkan Imron berhasil ditangkap setelah tujuh tahun buron oleh Tim Intelijen Kejagung bersama Kejati Bengkulu di tempat tinggalnya di Griya Alam Sentul Blok B7 No. 23 Bogor Jawa Barat sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 379K/Pid.Sus /2012 tanggal 14 Februari 2013 yang selain menghukum empat tahun penjara juga mengenakan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Rencananya terpidana akan diterbangkan ke Bengkulu untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu guna menjalani hukumannya,” ucap Sunarta.(muj)