BEKASI (IndependensI.com)- Pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi, Jawa Barat, atas izin Menteri Dalam Negeri. Pelaksanaan alih tugas jabatan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8356/SJ perihal ‘Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama’ di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada 22 November 2022.
Jadi, Pemerintah Kota Bekasi melakukan alih tugas jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Bekasi setelah melakukan tahapan evaluasi kinerja berkoordinasi dengan Kepala KASN, Gubernur Jawa Barat, dan Kementerian Dalam Negeri.
Demikian keterangan Humas Pemkot Bekasi melalui rilis yang disampaikan kepada jurnalis, Rabu (4/1/2023).
Serangkaian tahapan evaluasi kinerja Sekda telah dilakukan sejak Maret 2022 hingga Oktober 2022. Juga telah dilakukan pelaksanaan evaluasi kinerja Sekda Kota Bekasi bertempat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat yang dilakukan tim evaluasi yakni Kepala BKD Provinsi Jabar, Kepala Inspektorat Jawa Barat dan Guru Besar UNPAD.
Hasil evaluasi panitia evaluasi kemudian disampaikan kepada Kepala KASN, Kemendagri, dan Gubernur Jawa Barat.
Jadi, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi telah melakukan alih tugas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi pada 2 Januari 2023.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pun, akhirnya melantik Reny Hendrawati dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi dijabat Junaedi yang juga Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
“Pelantikan melalui SK Nomor 821.2/Kep.01-BKPSDM/I/2023 tentang Alih Tugas Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Tri.
Alih tugas jabatan dilakukan mempertimbangkan kelanjutan program kerja Sekda sehingga pelaksanaan Sertijab dilakukan pada anggaran baru 2023 berjalan.
Diberitakan sebelumnya, Reny Hendrawati menjabat empat tahun sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sejak Januari 2019, kini, ia diberhentikan dari jabatannya oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Selasa (4/1/2023).
“Pergantian ini karena adanya evaluasi kinerja”, kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kota Bekasi, Nadih Arifin sebelumnya. (jonder sihotang)