JAKARTA (Independensi.com) – Salah satu rekomendasi dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Tahun 2023 yaitu menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan Tahun 2024 sebesar Rp39 triliun lebih.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin nilai kebutuhan riil Kejaksaan tersebut harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2024.
“Sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum,” kata Jaksa Agung dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Sunarta saat menutup Rakernas Kejaksaan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Dia menyebutkan rekomendasi lain yaitu menetapkan laporan tahunan Kejaksaan Tahun 2022 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.
“Kemudian mengakselerasi langkah-langkah strategis organisasi untuk finalisasi pengembangan organisasi serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain, kata dia, mengevaluasi pelaksanaan Corporate Value Kejaksaan yaitu Trapsila Adhyaksa di setiap lima satuan kerja. “Guna memastikan kesamaan padang dalam penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam corporate value tersebut,” ujarnya.
Jaksa Agung pun berharap segala rekomendasi penetapan yang diputuskan dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu.
“Yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel,” ucapnya.
Sunarta mengatakan juga sebagai tindak lanjut hasil Rakernas, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan hasil Rakernas Kejaksaan sebagai perintah untuk dilaksanakan seluruh jajaran kejaksaan.
Selain itu Jaksa Agung telah mencanangkan tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan Tahun 2023 yaitu:
Pertama, jaga netralitas personil dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Kedua, wujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Ketiga,hadirkan penegakan hukum yang humanis berlandaskan hati nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Ke empat, percepat penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-Undang Kejaksaan.
Ke lima, bentuk kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
Ke enam, kaji dan susun langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi institusi.
Ke tujuh, memperkuat pengelolan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan negara.
Jaksa Agung sebelumnya seperti disampaikan Sunarta mengatakan bahwa pelaksanaan Rakernas kali ini merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja Kejaksaan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran.
“Agar program kerja yang akan dilakukan mendapat dukungan fiskal yang memadai. Sehingga setiap proses bisnis institusi selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan pemerintah,” ujarnya
Dia menambahkan melalui Kejaksaan yang Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan diharapkan setiap insan Adhyaksa dapat secara amanah dalam memegang peranan sentral dalam proses penegakan hukum.
“Serta selalu cermat dalam menyerap nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat guna menunjang menunjang peningkatan perekonomian negara,” ucap Jaksa Agung.(muj)