Jakarta (Independensi.com)- Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan anggota akhirnya mampu bernafas lega setelah mendapatkan kepastian terkait waktu dan tempat pelaksanaan Kongres XXIV INI. Tujuan utamanya, yakni untuk mendapatkan ketua umum dan jajaran kepengurusan baru periode 2022-2025.
Kongres XXIV tersebut seharusnya dilaksanakan paling lambat di akhir tahun 2022, namun karena beberapa kondisi menyebabkan belum terwujud.
Tertundanya Kongres XXIV tersebut disebabkan adanya pandemi Covid-19, tahapan untuk pelaksanaan kongres tidak dapat dilaksanakan seperti Pra-Kongres. Selain hal tersebut, ada keputusan Kongres XXIII yang juga harus dilaksanakan oleh PP INI yaitu Kongres Luar Biasa (KLB), dimana pelaksanaan dan tahapannya sama dengan pelaksanaan Kongres yaitu harus didahului oleh RP3YD (Pra-KLB) yang membahas materi-materi yang akan dibawa ke KLB, yaitu RP3YD di Batu, Jawa Timur.
RP3YD di Batu, Jawa Timur, yang semula akan diselenggaralan pada bulan Maret 2020 terpaksa ditunda tiga hari sebelum dilaksanakan karena merebaknya Covid-19, dan baru bisa dilaksanakan pada November 2021. Jadi tertunda selama 1,5 tahun dari jadwal seharusnya.
Kini hal tersebut semakin cerah setelah Banten diputuskan bakal menjadi tuan rumah dan rencananya akan digelar pada Maret 2023. Hal itu lantaran PP INI komitmen dan sabar dalam menunggu arahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Pertama-tama kami (PP INI) ingin menanggapi status yang beredar di media sosial karena ketidakpahaman penulis terhadap AD/ART Organisasi. Oleh karena sebelum dilaksanakan kongres harusnya dilaksanakan KLB, maka tahapan pelaksanaan KLB tersebut sesuai Pasal 21 angka 4, adalah sama dengan tahapan penyelenggaraan kongres,” terang Taufik, Ketua Bidang Organisasi PP INI dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).
“Jadi enam bulan sebelum KLB harus ada Rapat Pleno Yang Diperluas/RP3YD (Pra KLB) untuk menetapkan agenda dan materi KLB. Itulah yang dilaksanakan di Batu, Jawa Timur, pada bulan November 2021. Selanjutnya, materi yang dihasilkan di RP3YD Batu dibawa ke dalam KLB di Riau pada bulan Juni 2022. Pada saat pelaksanaan KLB bulan Juni 2022 tersebut, sekaligus dilaksanakan RP3YD (Pra-Kongres) untuk membahas materi-materi yang akan dibawa ke dalam Kongres XXIV termasuk penetapan Bakal Calon Ketua Umum dan Bakal Calon Anggota Dewan Kehormatan Pusat (DKP).”
“Selain itu, kami juga ingin menegaskan, tidak ada aturan di INI, ketua-ketua pengurus wilayah (pengwil) bisa mengambil alih kepengurusan PP dan DKP, sebagaimana pernyataan salah seorang anggota di media sosial,” tambahnya.
Lebih jauh, disampaikannya, presidium itu juga hanya pimpinan sidang dalam Kongres/KLB (Pasal 18 ART). Presidium itu baru terbentuk saat pelaksanaan Kongres/KLB dan kewenangannya ada setelah pimpinan sidang diserahkan oleh PP kepada presidium. Setelah kongres/KLB ditutup, maka kedudukan sebagai presidium juga sudah tidak ada lagi.
Sedangkan mengenai LPJ, masih diterangkannya, sudah diatur dalam ART yang disampaikan dalam Kongres. Dalam AD ART INI tidak dikenal Plt/Plh, kecuali dalam kondisi khusus sebagaimana dimaksud Pasal 39 Angka 6 ART.
“Untuk itu kita harus memahami fungsi Pasal 19 dan pasal 22 ART. Apa yang dilakukan PP saat ini sudah sesuai dengan AD/ART INI yang berlaku saat ini,” urainya.
Sebagai catatan, hasil penjaringan seluruh anggota perkumpulan melalui pengurus daerah (pengda) dan pengwil telah ditetapkan sebagai bakal calon ketua umum INI sebagai berikut, Tri Firdaus Akbarsyah, (Sekretaris Umum PP INI), Otty Hari Chandra Ubayani (Sekretaris Umum IPPAT), Julius Purnawan (Notaris Jakarta Selatan), Irfan Ardiansyah (Ketua Pengwil INI Jawa Barat), dan Ruli Iskandar (Ketua Pengwil INI DKI Jakarta). Bakal calon ketua umum merupakan representasi dari seluruh anggota perkumpulan INI karena mereka diusulkan seluruh anggota melalui Rapat Anggota di setiap Pengda.(bud)