Penyegelan Pembangunan Situs Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur,  Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. (Ist)

Bupati Kuningan Diperintahkan Lindungi Warga Sunda Wiwitan!

Loading

BANDUNG (Independensi.com) – DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (Jabar)
menanggapi penyegelan pembangunan Situs Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur,  Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.

PDI Perjuangan Jabar telah mengundang Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan dan Ketua DPRD Kuningan yang ketiganya adalah Kader PDI Perjuangan pada hari Jumat, 24 Juli 2020, di Bandung. PDI Perjuangan Jabar pun menggelar pertemuan dengan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan, yang diwakili oleh  Dewi Kanti pada hari Minggu, 26 Juli 2020, di Jakarta.

“DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan, komunitas adat-budaya di Jawa Barat dan seluruh Indonesia atas kejadian penyegelan pembangunan Situs Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur,  Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar Ono Surono.

Ono menjelaskan, Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan sudah ada sejak tahun 1885 dan merupakan Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai dengan hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal dan terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup.

Mereka juga memiliki sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah secara turun menurun.

Keberadaan/eksistensi Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan pun sebenarnya sudah diakui oleh Pemerintah, berupa Surat Keputusan Direktur Sejarah dan Purbakala, Direktorat Jendral Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3632/C.1/DSP/1976 tentang Penetapan Paseban Tri Panca Tunggal sebagai Cagar Budaya Nasional dan berbagai macam penghargaan di bidang sosial dan budaya.

“Tetapi, sebagai Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan belum mendapat pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Dasar NRI 1945, pasal 18B, pasal 28I dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” ujar Ono.

Ono melanjutkan sesuai dengan surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan bahwa pembangunan Situs Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, sebenarnya adalah pusara/makam.

Pembangunan itu mendapat penolakan dari masyarakat karena Situs Batu Satangtung tersebut dianggap akan digunakan sebagai tempat pemujaan (musyrik). Aksi penolakan tersebut dilakukan baik melalui surat, audiensi ke DPRD sampai akhirnya terjadinya aksi unjuk rasa dengan sasaran Situs Batu Satangtung. Untuk menghindari konflik horizontal, maka Bupati Kuningan menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penyegelan sehingga tidak ada aksi pengrusakan yang dilakukan masa aksi unjuk rasa tersebut.

“PDI Perjuangan melalui Surat DPP PDI Perjuangan nomor 1374/IN/DPP/IV/2020, perihal Instruksi Untuk melakukan Penetapan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan, kepada Bupati Kuningan telah secara tegas meinginstruksikan kepada Bupati Kuningan, Acep Purnama untuk melakukan Penetapan Masyarakat Adat (PMA) kepada Komunitas Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan dan hak-hak komunal atas tanah yang sudah ditempati sejak berdiri tahun 1885,” ujar Ono.

Anggota DPR-RI itu menegaskan, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menginstruksikan kepada Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan dan Ketua DPRD Kuningan untuk segera melaksanakan Instruksi DPP PDI Perjuangan sebagaimana Surat DPP PDI Perjuangan nomor 1374/IN/DPP/IV/2020, perihal Instruksi untuk melakukan Penetapan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan.

“Bupati Kuningan pun segera membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kuningan untuk melakukan proses pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan dan penetapan aset-aset hak komunalnya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu,” ujar Ono.

PDI Perjuangan pun meminta Bupati melakukan upaya mediasi antara masyarakat yang menolak pembangunan Situs Batu Satangtung dengan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan, dengan menitikberatkan pada pelaksanaan nilai-nilai PANCASILA.

“ ‘Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya’ (UUD NRI 1945, pasal 18B) dan ‘Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban’ ” (UUD NRI 1945, pasal 28I),” papar Ono.

PDI Perjuangan pun mendesak Bupati Kuningan melakukan kajian dan evaluasi terhadap sikap Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan yang telah mengeluarkan Surat Teguran (3 kali) kepada pihak Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kabupaten Kuningan dan melakukan penyegelan terhadap pembagunan Situs Batu Satangtung.

“DPD PDI Perjuangan Jawa barat memberikan waktu kepada Bupati Kuningan, Wakil Bupati Kuningan dan Ketua DPRD Kuningan, selama 1 (satu) minggu ke depan untuk melakukan upaya sebagaimana point. a, b dan c,” ujar Ono.

DPD PDI Perjuangan Jawa Barat dan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan yang diwakili Dewi Kanti, juga telah sepakat untuk bersama-sama mengawal proses yang dilakukan oleh Bupati Kuningan dan seluruh jajarannya dalam melakukan proses pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan dan menyelesaikan masalah Pembangunan Situs Batu Satangtung.

“Mendorong DPRD Kabupaten Kuningan dan DPRD Propinsi Jawa Barat melalui Fraksi PDI Perjuangan untuk melakukan pendampingan/advokasi kepada Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan,” ujar Ono.

PDI Perjuangan juga menghormati dan mendorong upaya hukum yang dilakukan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan terhadap penguasaan lahan milik Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan. Saat ini, Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan mempersiapkan Tim dalam rangka mediasi dan proses pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan.

“PDI Perjuangan mendorong Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menetapkan status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Kuningan,” pungkas Ono.