JAKARTA (Independensi.com) – Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) melakukan pengamanan terhadap aset sitaan kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020, Kamis (26/1/2023).
Aset yang diamankan berupa tanah di dua lokasi Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Yaitu di Blok Pasir Awi tanah seluas 10.472 meter persegi dan Blok Gombong tanah seluas 4.480 meter persegi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pengamanan terhadap aset tanah sitaan dilakukan dengan memasang plang di atasnya oleh Tim penyidik koneksitas terdiri dari Jaksa, penyidik Puspom AD dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
“Mereka didampingi pemangku wilayah dari pihak Desa Panyocokan dan Kecamatan Ciwidey, BPN Kabupaten Bandung, perwakilan Kodam III/Siliwangi, Kodim Bandung dan Polsek Ciwidey,” tutur Sumedana, Jumat (27/1/2023).
Dia menyebutkan dalam mengawali kegiatan Tim penyidik koneksitas lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Kodam III/Siliwangi dan diterima Kasdam Brigjen TNI Widjanarko dan Inspektorat Kodam Brigjen TNI Dadang Arif Abdurahman.
“Selain itu tim penyidik koneksitas berkoordinasi dengan Komandan Kodim Letkol Inf Hamzah Budi Susanto dan pihak Kodam III/Siliwangi untuk tindak lanjut pengamanan dan pengawasan aset sitaan,” ucapnya.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi dana TWP AD tahun 2013-2020,Tim penyidik Koneksitas sudah menyita 180 aset dalam bentuk tanah dan bangunan di sejumlah daerah.
JAM Pidmil Laksamana Muda TNI Anwar Saadi mengatakan tujuan penyitaan aset-aset tersebut guna kepentingan pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut.(muj)