JPU Resmi Banding Vonis Ringan Hakim Kasus Migor yang Hebohkan Tanah Air

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus minyak goreng yang sempat menghebohkan tanah air resmi mengajukan banding terhadap vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap  terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan dan kawan-kawan.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana upaya hukum banding dilakukan Tim JPU gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena putusan hakim terhadap ke lima terdakwa dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

“Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Sumedana dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).

Dia mengatakan permintaan banding tersebut tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 01/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain itu dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 02/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Master Parulian Tumanggor dan Akta Permintaan Banding Nomor: 03/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Juga dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 04/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Pierre Togar Sitanggang dan Akta Permintaan Banding Nomor: 05/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Stanley MA.

Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (04/1/2023) dalam putusannya menyatakan para terdakwa dalam kasus migor terbukti korupsi melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Putusan tersebut berbeda dengan Tim JPU yang menyatakan para terdakwa terbukti korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Selain itu hakim menjatuhkan hukuman yang sangat jomplang dari tuntutan Tim JPU. Seperti terdakwa Master Parulian Tumanggor hanya dihukum satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta rupiah subsidair dua bulan kurungan.

Padahal JPU semula menuntutnya12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10,980 triliun subsider enam tahun penjara.

Kemudian terdakwa Pierre Togar Sitanggang dan Stanley MA yang masing-masing hanya dihukum satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Padahal JPU sebelumnya menuntut Pierre Togar 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,544 triliun subsider lima tahun dan enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Stanley MA semula dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp868 miliar
lima tahun.

Sementara itu dua terdakwa lainnya yaitu Indrasari Wisnu Wardhana dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dihukum satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya  JPU menuntut Indrasari tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan Lin Che Wei delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.(muj)