Kasus Migor, Mantan Menteri Perdagangan Lutfi Giliran akan Diperiksa Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penyidik pidana khusus memanggil juga mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Lutfi dipanggil untuk giliran diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan produk turunannya atau dikenal sebagai kasus minyak goreng untuk tiga tersangka dari korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika tidak salah ML selaku mantan Menteri Perdagangan dipanggil untuk hadir di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Rabu (02/082023) pekan depan.

Namun Ketut tidak menjelaskan apa yang hendak didalami tim jaksa penyidik dari Lufti terkait kasus tersebut. “Pemeriksaan saja belum,” katanya kepada Indepensi.com, Kamis (27/07/2023) malam.

Hingga kini belum diketahui apakah Lutfi hadir atau tidak memenuhi panggilan pertama dari Kejaksaan Agung. Setelah setahun lalu atau pada 22 Juni 2022 Lutfi hadir memenuhi panggilan dan diperiksa untuk lima tersangka kasus yang sama yaitu Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan.

Hanya saja ketika Indrasari dan kawan-kawan (kini sudah terpidaha) diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Lutfi mangkir dari panggilan sidang dengan tidak pernah sekalipun hadir memberikan kesaksian secara langsung. Dalihnya mendampingi istri yang sakit berobat ke luar negeri.

Sedangkan seusai diperiksa setelah memenuhi panggilan ketiga dari Kejaksaan Agung kala itu Lutfi pun tidak banyak berkomentar. Dia meminta awak media menanyakan soal materi pemeriksaan ke penyidik. “Soal materi silakan tanyakan kepada penyidik,” ujarnya.

Sementara Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus saat itu Supardi (kini Kajati Riau) mengatakan dalam pemeriksaan Tim jaksa penyidik menyampaikan 15 pertanyaan dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut dari Lutfi.

Dia mengatakan pertanyaan dari tim jaksa penyidik kepada saksi antara lain terkait apa yang saksi ketahui, dengar dan alami untuk pembuktian terhadap ke lima tersangka.

Selain itu, tuturnya, Lutfi ditanya seputar latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kemendag menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan domestic market obligation (DMO), serta beberapa ketentuan  terbitnya persetujuan ekspor (PE).(muj)