Diduga Rugikan Negara Rp23 M, Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Kasus PT PGASol

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 pada PT PGAS Solution.

Salah satu tersangkanya yakni YT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution. Sedangkan dua orang lainnya yaitu YKW selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma dan AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo.

Ketiganya pun yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23 miliar langsung dijebloskan tim penyidik ke Rutan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023)

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah semalam mengatakan tersangka YT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka YKW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AM di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun kasus posisinya, tutur Ade, berawal pada tahun 2018, tersangka YKW selaku Direktur Utama PT TAK mengajukan “Proposal Kemitraan Untuk Pekerjaan Pemboran IPM Sumur Panas Bumi” kepada tersangka YT selaku Direktur Teknik dan Pemgembangan PT PGAS Solution.

Saat itu, kata Ade, disampaikan PT TAK mempunyai Kontrak Kerja Integrated Project Management (IPM) No. 104/SGE-TAK/IPM /XII/2017 tanggal 19 Desember 2017
antara PT Sabang Geothermal Energy (PT SGE) dengan PT TAK senilai 5.050.000 dolar AS dan Rp3.465.000.000 dengan lokasi kerja di Jaboi, Sabang NAD.

“Guna melaksanakan kontrak tersebut PT TAK butuh modal untuk membayar vendor-vendor sebesar 1.300.000 dolar AS dan nantinya PT PGASOL akan diberi keuntungan atau bagi hasil sebesar 14 persen dari nilai modal yang dikeluarkan,” ungkapnya.

Namun, kata Ade, berdasarkan AD/ART bahwa PT PGASOL tidak mempunyai basic core untuk melakukan pembiayaan kepada PT TAK. “Tapi PT TAK dapat mengajukan Purchase Order kepada PT PGASOL dan selanjutnya PT PGASOL serta PT TAK bersepakat Purchase Order tersebut nantinya akan dilaksanakan tersangka AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo.”

Selanjutnya AM mengeluarkan Purchase Order No. PO 001.PO/GT/ PGAS/III/2018 tanggal 15 Februari 2018 senilai Rp22.022.071.300 tentang penyediaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi. Kemudian mengadakan perjanjian kerjasama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) Nomor 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 senilai Rp9.702.000.000.

“Namun ternyata PT ANT tidak pernah menyediakan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi sesuai PO dan tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kerjasama penyediaan peralatan BOP dari PT. PGASOL,” ujar dia.

Masalahnya, kata Ade, karena Penyediaan material/peralatan pemboran sumur panas bumi (Geothermal) serta rental peralatan Blow Out Preventer (BOP) tersebut dilaksanakan sendiri oleh PT. TAK.

Sedangkan untuk kelengkapan administrasi pencairan pembayaran kepada PT ANT, dibuat Berita Acara Inspeksi dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) yang ditanda tangani tersangka YT, YKW dan AM seolah-olah telah terjadi serah terima barang dari PT PGASOL yang disediakan PT ANT.

“Adapun untuk kelengkapan administrasi pencairan pembayaran kepada PT ANT dibuat kepada PT. TAK. Sehingga atas dasar BAST tersebut PT PGASOL melakukan pembayaran kepada PT ANT yang selanjutnya PT ANT menyerahkan uang pembayaran tersebut kepada PT TAK,” ungkap Ade.

Dia menuturkan akibat dari perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp23 miliar lebih berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PBKP) Perwakilan Provinsi DKI
Jakarta.

Adapun perbuatan dari para tersangka telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta peraturan pelaksanaannya.

Antara lain Peraturan Menteri
BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Keputusan Direksi PT. Pgas Solution No.
005100.S/LG.01/Dirut /2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Perubahan Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa Keproyekan.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada ketiganya yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.(muj)