BEKASI (IndependensI.com)- Hasil observasi Ombudsman, Pemkot Bekasi, Jawa Barat diberikan penyelenggaraan Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2022.
Penghargaan diterima Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bersama pejabat terkait dari Tim Ombudsman diwakili Dedi Irsan sebagai Kepala Perwakilan. Penghargaan merupakan hasil rekapitulasi penilaian yang dilakukan observasi bulan Agustus – November 2022.
Adapun tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai adalah Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Puskesmas Karang Kitri, Dinas Pendidikan, Puskesmas Jatibening, Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap.(PMPTSP)
Dedi Irasan menyampaikan, hasil observasi, total nilai kepatuhan sebesar 83,18 dengan kategori B dan opini Kualitas Tinggi. Tujuannya pemberian pengnargaan sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, tahun 2022 oleh Ombudsman.
Penilaian katanya, diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Semua komponen tersebut menjadi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun ini. Dengan demikian penilaian tersebut diharapkan dapat menjadi lebih komprehesif dalam menakar mutu pelayanan publik.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebutkan penghargaan ini menmbah semangat dalam menjadikan pelayanan publik sebagai pelayanan yang sangat prima. Ia memerintahkan kepada para kepala perangkat daerah agar terus mengembangkan inovasi dalam pelayanan publik, dan tidak hanya kepala perangkat daerah saja yang tau akan tetapi sampai tingkatan staf bisa menjabarkan. (jonder sihotang)