Denpasar (independensi.com) – Babak baru proses hukum atas penganiayaan pejabat negara, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa, SE, M.Si, anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI dimulai, setelah menunggu proses hingga hampir 3 tahun lamanya.
IGN TP resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiyaan berdasarkan Nomor : BP/75/XII/2022/Ditreskrimum dengan sangkaan Pasal 351 KUHP Jo 352 KUHP dengan ‘locus delicti’ perkara di Halaman Kantor DPD RI Provinsi Bali pada 28 Oktober 2020 silam.
“Bila ada adagium ‘Hukum Tajam Ke Atas dan Tumpul Ke Bawah’ namun kenyataannya hal tersebut tidak berlaku kepada saya, karena saya tetaplah mengalami perlakuannya (proses hukum) yang setara seperti kebanyakan masyarakat yaitu harus tetap menunggu prosesnya selama hampir 3 tahun lamanya sejak peristiwa tersebut berlalu,” tutur Aryawedakarna yang akrab disapa AWK.
Dirinya mengaku tidak pernah melakukan intervensi ataupun sekedar bertanya kelanjutan proses hukum atas penganiayaan dirinya meskipun kerap bertemu dengan petinggi aparat penegak hukum.
“Mengalir seperti apa adanya dan setara perlakuannya dengan masyarakat lainnya,” tutur AWK.
Hal ini secara tidak langsung menunjukkan jiwa kenegarawanannya. Meskipun penganiayaan tersebut tidak pantas dialami oleh seorang pejabat negara bahkan patut dinyatakan sebagai penghinaan terhadap simbol negara.
“Kira-kira 1 Minggu lalu ada kuasa hukum tersangka menemui saya, namun saya masih melakukan beberapa pertimbangan dan masih meminta petunjuk dari tokoh-tokoh agama, penglingsir dan para pandita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya termasuk upaya restorative Justice. Tampaknya hal itu baru bisa diputuskan pasca Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 mendatang,” pungkas AWK. (hw)