SUKABUMI KOTA (Independensi.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memberikan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kepada RP (31) alias Dede, seorang terdakwa kasus rudapaksa anak di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Nenek korban, SAI (60) langsung melakukan sujud syukur dalam ruangan sidang usai majelis hakim membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2023).
“alhamdulillah ini semua berjalan sesuai harapan,” katanya.
Kuasa hukum keluarga korban, majelis hakim telah melakukan putusan terbaik dan sangat memperhatikan apa yang menjadi dakwaan terdahulu lalu kemudian diikuti dengan tuntutan yang sesuai dengan apa yang dibacakan oleh jaksa, ujar Yoseph selaku Kuasa Hukum keluarga korban.
“Jadi menurut kami, majelis hakim sudah melaksanakan apa yang menjadi keinginan hukum, bukan hanya keinginan kita selaku pihak korban, tetapi keinginan hukum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sampai dengan putusan hakim,” terangnya.
Sementara itu Panitera Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Ali Rahman mengatakan, putusan perkara tersebut komprom dengan tuntutan jaksa, 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Kedua belah pihak masih pikir-pikir dan pihaknya memberikan waktu 7 hari sesuai dengan KUHAP.
“Belum (inkrah) masih pikir-pikir 7 hari. Kalau seandainya lewat 7 hari (tidak banding) secara otomatis statusnya berkekuatan hukum dan segera menjalankan putusan tersebut di LP Sukabumi Kota. Tadinya tahanan menjadi narapidana,” jelasnya.