Erwinuddin Pembunuh Sadis Keluarganya Gara-Gara Warisan Dituntut Mati

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus pembunuhan sadis dengan terdakwa Erwinuddin yang membunuh lima orang di Way Kanan, Lampung pada tahun 2022 gara-gara soal warisan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Way Kanan.

Tim JPU diketuai Afrillyanna Purba yang tidak lain Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan
dalam surat tuntutannya belum lama ini menuntut terdakwa Erwinudin agar dihukum mati.

Sebelumnya Tim JPU di depan majelis hakim menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun akta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa terbukti membunuh lima orang anggota keluarnya sendiri secara berencana

Ke lima korban yaitu Zainudin (ayah kandung), Siti Romlah (ibu tiri), Juanda (adik kandung), Wawan (adik kandung) dan Zahra (ponakan dan sekaligus anak Wawan).

Tim JPU yang beranggotakan Adam, Nurul SH dan Randika menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun hal-hal memberatkan, menurut Tim JPU, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa para korban yang juga masih keluarga terdakwa dan menjadi duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Sementara sebagaimana yang terungkap dalam persidangan terdakwa berusaha untuk menutupi jejak kejahatannya dengan menguburkan empat dari lima korbannya di septic tank.

Sedangkan satu korban lainnya yang dibunuh terdakwa dengan melibatkan anaknya yaitu Dicky dikuburkan di kebun singkong
Desa Marga Jaya, Kecamatan Negera Batin, Way Kanan.(muj)