Kejati Jateng akan Klarifikasi Jaksanya yang Dilaporkan Peras Tersangka

Loading

JAKARTA (Indepedensi.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui bidang Pengawasan akan memanggil sejumlah pihak guna mengklarifikasi  laporan dan pemberitaan di media soal ada dugaan oknum jaksanya mencoba memeras tersangka kasus korupsi Agus Hartono yang kini sedang disidiknya.

“Tapi untuk jadwal dan siapa saja pihak-pihak yang akan dilakukan klarifikasi saya tidak tahu. Coba tanya sama Asisten Pengawasan,” kata Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Bambang Marsana kepada Independensi.com, Minggu (27/11/2022).

Bambang mengakui klarifikasi yang akan dilakukan bidang Pengawasan dalam rangka menindaklanjuti perintah dari pimpinan untuk melakukan pemeriksaan atas laporan tersangka secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Pimpinan pun menyatakan akan menindak tegas jika jaksa yang dilaporkan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” katanya seraya menegaskan sebaliknya juga pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika laporan tersangka tidak benar.

Dia menambahkan untuk penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 sudah memenuhi prosedur hukum.

“Pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi dari tersangka juga dilakukan Kejati secara profesional, transparan dan akuntabel,” tutur mantan Kajari Sleman ini.

Adapun, tutur dia, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit tersebut agunan yang dijaminkan oleh tersangka berupa sertifkat tanah ternyata tidak benar sehingga diduga merugikan keuangan negara 

Sebelumnya Agus melalui kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak melaporkan adanya dugaan percobaan pemerasan terhadap dirinya oleh jaksa PAW. Laporan tersebut kepada Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden dan Wakil Presiden.

Kamarudin dalam laporannya juga meminta Jaksa Agung untuk menonaktifkan dan sekaligus memeriksa jaksa PAW dan dua jaksa lain yang diduga terlibat percobaan pemerasan sebesar Rp10 miliar untuk dua SPDP.(muj)