Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Mia Amiati, SH, MH

Memeras Kepala Sekolah, Kejaksaan Agung Tahan 3 Orang Jaksa dari Kejari Inhu

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Tiga orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, kabarnya ditahan Kejaksaan Agung. Penahanan itu terkait dugaan pemerasan terhadap 64 orang Kepala SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu yang mengundurkan diri secara massal karena tidak tahan terus diperas dengan modus terjadinya penyimpangan saat penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kabarnya, kasus ini telah di ekspos Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung pada tanggal 14 Agustus 2020 lalu.

Menurut informasi yang berhasil dirangkum Independensi.com, awalnya ada enam (6) orang jaksa diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan kepada puluhan kepala sekolah yang secara massa mengundurkan diri belum lama ini.

Mereka antara lain H S Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, BP Kasi Datun Kejaksaan Negeri Inhu, OAP Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Inhu, BDS Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu saat ini menjabat Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka.

Kemudian Rional GR Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Inhu dan AS Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu sekarang Kasi Datun di Kejari Ciamis.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya Kejaksaan Agung menahan 3 orang yaitu HS, OAP dan RFR. Ketiganya langsung ditahan Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Salemba. Kabarnya, sebelum ditahan, mereka lebih dulu dilakukan rapid tes yang hasilnya non reaktif.

Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan saat dihubungi lewat telepon selulernya, meminta agar wartawan menanyakan hal tersebut langsung ke Ibu Mia Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Permasalahan itu sudah menjadi gawean Kejaksaan Agung, bila perlu langsung saja hubungi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, ujar Muspidauan sambil mengirimkan nomor ponsel Kapuspenkum Kejagung.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Mia Amiati, SH, MH saat dihubungi melalui whatsaap terkait issu ditahannya 3 orang Jaksa dari Kejari Inhu, tidak menjawab.
Namun beberapa hari lalu, Kajati Riau Dr Mia Amiati kepada Independensi.com pernah menyampaikan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa di Kejari Rengat kepada puluhan kepala sekolah itu, agar mereka dihukum berat karena telah membuat malu korp kejaksaan.

“Kita mengusulkan 5 orang jaksa dan 1 orang pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri Inhu dihukum berat. Sudah kita usulkan melalui bagian Pengawasan di Kejaksaan Agung dan selanjutnya Kejagunglah yang menentukan hukuman terhadap oknum tersebut,” ujar Mia.

Sementara Taufiq SH dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI mengakui adanya titik terang terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum-oknum dari Kejari Inhu kepada 64 Kepala SMP Negeri di Kabupaten Inhu.

Pihaknya mengaku sudah diberi tahu kejaksaan agung bahwa sudah ada 3 orang tersangka ditetapkan Kejagung dalam kasus yang didampinginya.

Dengan ditetapkannya tiga orang tersangka, Taufik mengapresiasi kinerja Kejagung dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap 63 Kepala SMPN se-Inhu. “Taufiq berharap kasus ini dituntaskan agar tidak terulang lagi,” ujarnya. (Maurit Simanungkalit)