JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Johnny Plate pun langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya saat keluar dari gedung JAM Pidsus, Johnny yang memakai rompi tahanan warna pink bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan.
Sementara itu Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta mengatakan, Rabu (17/05/2023) pihaknya menetapkan JGP sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti dugaan adanya keterlibatan JGP dalam kasus BTS-BAKTI Kominfo.
Kuntadi menyebutkan awalnya JGP dipanggil sebagai saksi untuk yang ketigakalinya guna pendalaman dua pemeriksaan yang terdahulu. “Berdasarkan pemeriksaan disimpulkan JGP diduga terlibat korupsi sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.”
Dia menambahkan Tim jaksa penyidik pada hari ini sedang melakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan Kantor Kominfo.
Soal dugaan kerugian keuangan negara, Kuntadi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP yang telah disampaikan sebelumnya yaitu sebesar Rp8 triliun.
Adapun Johnny Plate dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sebelumya menetapkan lima tersangka yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment serta
IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.(muj)