JAKARTA (Independensi.com) – Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS) yakni SM hari ini ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelewengan dana anak usaha PT Telkom Indonesia yakni PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018 yang disidik Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan setelah menjadi tersangka SM langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2023.
“Penahanan terhadap tersangka SM selaku Direktur Utama PT PKS untuk mempercepat proses penyidikan,” tutur Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/05/2023).
Dia pum menyebutkan SM adalah tersangka ke delapan dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT GTS terkait pembangunan proyek fiktif apartemen, hotel, perumahan dan penyediaan batu split.
Adapun peran dari tersangka, ungkap Ketut, yaitu menandatangani kontrak pembangunan proyek fiktif untuk Apartemen Nayumi Sam Tower, Malang dan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II yang dilaksanakan PT GTS.
“Selain itu menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) kedua proyek yang pembangunannya fiktif karena pekerjaannya tidak dilaksanakan,” kata Ketut.
Dia menambahkan peran lain dari tersangka yaitu menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo dan proyek perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar Rp4 miliar lebih.
Dalam kasus ini SM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tujuh tersangka lainnya yaitu TH dan BR masing-masing mantan Direktur Utama PT GTS. Kemudian HP mantan Direktur Operasi PT GTS, JA selaku Komisaris PT GTS, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA) dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).(muj)