JAKARTA (Independensi.com) – Dua pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan satu staf khusus
Menteri Kominfo diperiksa hari ini oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi pasca penetapan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
Ketiganya diperiksa bersama dengan dua saksi lainnya terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana mengatakan, Senin (22/05/2023) para saksi yang diperiksa melalui Tim jaksa penyidik pidana khusus antara lain MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo.
“Kemudian saksi ASL selaku Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Kominfo dan saksi RNW selaku Staf Khusus Menteri Kominfo,” tutur Ketut
Selain itu, kata, saksi yang diperiksa yaitu FM selaku Plt Direktur Utama BAKTI dan saksi MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.
Namun Ketut tidak menjelaskan apa yang hendak didalami tim jaksa penyidik dari ke lima saksi terkait kasus yang membuat sang Menteri dari politisi NasDem ini menjadi salah satu tersangkanya.
Dia hanya menyebutkan ke lima saksi diperiksa terkait dengan penyidikan tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP. “Pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut,” ujarnya.
Kejagung seperti diketahui menetapkan Johnny G Plate Menteri Kominfo sebagai tersangka baru berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Selain menahan JGP di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
“Penahanan terhadap JGP untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Ketut kala menjelaskan alasan mengapa JGP ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, ungkap Ketut, JGP diperiksa sebagai saksi dan mendapat 33 pertanyaan dari Tim jaksa Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana tersebut.
Sedangkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terdiri dari biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.(muj)