Berkasnya Lengkap, Kejati DKI Tunjuk Tujuh Jaksa Sidangkan Kasus Mario-Shane

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora sudah lengkap atau P21.

Tujuh jaksa selaku penuntut umum yaitu Shandy Handika dan kawan-kawan juga sudah ditunjuk untuk menyidangkan kedua tersangka.  Salah satunya tersangka Mario adalah putra Rafael Alun eks pejabat pajak yang kini sedang diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi dan TPPU.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan telah lengkapnya berkas kasus dari kedua tersangka Mario dan Shane tersebut ditetapkan pada hari Rabu (24/05/2023) ini.

“Karena itu Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” kata Agus didampingi Aspidum Danang Suryo Wibowo dalam jumpa pers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Danang menambahkan untuk menyidangkan kasus dari kedua
tersangka, pihaknya juga sudah menunjuk tujuh orang jaksa yang diantaranya merupakan jaksa peneliti untuk menjadi Tim jaksa penuntut umum.

“Sekarang kami tinggal tunggu penyerahan kedua tersangka berikut barang-buktinya atau tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya seraya menyebutkan untuk tahap dua pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik.

“Untuk mengetahui kapan mereka menyiapkan tersangka beserta barang bukti untuk bisa diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur mantan Kajari Surabaya ini.

Dia sempat menepis terjadi bolak-balik berkas perkara dari penuntut umum kepada pihak penyidik. “Karena untuk berkas perkara, hanya kami terbitkan sekali P18 dan P19,” ujarnya

Danang pun menegaskan dinyatakannya berkas perkara kedua tersangka telah lengkap hari ini oleh pihaknya bukan karena adanya desakan. “Tapi kami bekerja sesuai aturan dan dari tahapan waktunya masih dalam koridor di dalam KUHAP.”

Dia menambahkan untuk berkas perkara atas nama tersangka Mario jumlah saksi sebanyak 17 orang dan untuk tersangka Shane sebanyak 16 orang.

Adapun dalam kasus tersebut sesuai berkas perkara Mario disangka melanggar ke Satu Primair Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 353 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA)

Sedangkan tersangka Shane disangka melanggar ke Satu Primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 355 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau kedua Primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, atau Pasal 76 C jobPasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA jo Pasal 56 KUHP.(muj)