Putusan MA Belum Diterima, Jaksa Belum Bisa Eksekusi Bos KSP Indosurya ke Lapas

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mahkamah Agung sudah mengganjar bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yakni Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsidair delapan bulan kurungan.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim kasasi MA diketuai Suhardi, Selasa (16/05/2023) setelah meyakini Henry terbukti melakukan praktik bank gelap dan tindak pidana pencucian uang melalui KSP Indosurya.

Atau Henry terbukti melanggar pasal 46 ayat (1) tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun Henry yang sempat diputus lepas dari tuntutan Jaksa penuntut umum oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga kini belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan belum dieksekusinya terpidana Henry Surya ke Lapas karena pihaknya belum mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung.

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan MA. Jadi kami belum bisa mengeksekusinya ke Lapas,” kata Iwan saat dihubungi Independens.com, Jumat (26/05/2023).

Dia pun menjanjikan akan memberikan informasi kapan pihaknya mengeksekusi bos KSP Indosurya melalui tim Jaksa eksekutor ke Lapas setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung.

“Nanti saya akan kabari kapan untuk pelaksanaan eksekusinya,” ujarnya seraya membenarkan dalam kasus praktik Bank Gelap dan TPPU baru Henry Surya yang diputus MA. “Dua terdakwa lainnya (Junie Indira dan Suwito Ayub) belum,”

Seperti diketahui dalam kasus KSP Indosurya terpidana Henry Surya sempat diputus lepas dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusannya, Selasa (24/01/2023).

Alasan hakim bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU, namun perbutan tersebut bukan tindak pidana melainkan perdata atau

Terhadap putusan tersebut tim JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan majelis hakim kasasi diketuai Suhadi dalam putusannya pada Selasa (16/05/2023).(muj)