JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) hari ini menerima penyerahan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora.
Penyerahan kedua tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang-bukti atau tahap dua dilakukan penyidik Polda Metro Jaya kepada Tim JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan setelah menerima tahap dua Tim JPU selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan untuk keduanya.
“Surat dakwaan tersebut nantinya akan dilimpah Tim JPU bersama berkas perkara keduanya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,” tutur Syarief kepada wartawan, Jumat (26/05/2023).
Syarief menyebutkan juga kedua tersangka yang telah diserahkan penyidik kepada Tim JPU tetap ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.
“Adapun untuk menyidangkan keduanya kami sudah menunjuk 12 orang jaksa,” ungkap Syarief seraya mengakui ada sebagian dari para jaksa tersebut pernah menyidangkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Dia menambahkan baik Mario Dandy dan Shane Lukas masing-masing akan disidangkan secara terpisah karena berkas perkaranya keduanya displit atau dipisah.
Adapun Mario akan didakwa
melanggar dakwaan ke Satu Primair Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 353 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu akan didakwa dengan dakwaan Kedua melanggar Pasal 76 c jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA)
Sedangkan Shane Lukas akan didakwa dengan dakwaan ke Satu Primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 355 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau kedua Primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, atau Pasal 76 C jobPasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA jo Pasal 56 KUHP.(muj)