Eskpor Pasir Laut Perlu Perhatikan Masyarakat Terdampak

Loading

Jakarta (Independensi.com) – Pemerintah harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal yang terdampak kebijakan penambangan pasir laut.  Pemberian izin ekspor pasir laut memang memberikan kontribusi pada penerimanaan APBN, namun kepentingan masyarakat sekitar pertambangan tidak boleh diabaikan.

“Izin penambangan pasir laut di satu sisi akan berdampak pada kegiatan perekonomian dalam rangka meningkatkan penerimaan APBN. Tetapi ada juga dampak lingkungan dan sosial yang harus dipertimbangkan,” kata Koordinator Penelitian Pencemaran Laut Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) LIPI Zainal Arifin di Jakarta, Senin (05/06/2023).  Masyarakat sekitar pulau penambangan pasir laut terutama para nelayan akan mengalami dampak penurunan budidaya perikanan.  Hal ini disebabkan kondisi perairan sekitar penambangan pasir laut akan keruh sehingga produktivitas nelayan akan berkurang.

Ia menyatakan penambangan pasir laut tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat sekitar. “Perlu dipertimbangkan win win solution baik dari pelaku usaha penambangan pasir laut dan lapisan masyarakat sekitar wilayah penambangan,” ujarnya.

Zainal menambahkan wilayah wilayah yang dijadikan lokasi penambangan pasir laut harus dinyatakan secara spesifik dan dilakukan kajian sebelum dilakukan pemberian izin penambangan pasir laut.  Penambangan pasir laut harus memperhatikan berbagai pertimbangan seperti tidak boleh dilakukan di pulau yang bergerak dan bisa menyebabkan erosi.  Demikian pulau pulau kecil yang pentainya mudah mengalami abrasi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusannya, untuk membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun tak diberlakukan pada 30 Mei 2023.

Pemerintah menjelaskan bahwa kembali dibukanya keran ekspor pasir laut, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara, termasuk peningkatan devisa negara, peningkatan lapangan kerja dan pengembangan sektor industrinya.

Pemerintah menegaskan akan mengimplementasikan regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa ekspor pasir laut dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan.