Senator AWK Bongkar LPK Analis Bali Berkedok Penyalur Tenaga Kerja

Loading

Denpasar (Independensi com) – Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Utusan Provinsi Bali Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK) membongkar modus pengiriman tenaga kerja akibat penyelenggaraan program oleh LPK Analisa Bali College yang dilaksanakan Hari Jum’at (10/7/2026)di Kantor DPD RI Provinsi Bali, sera dihadiri oleh perwakilan dari Unit pelaksana teknis BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), OJK, BANK HOKY, BANK BPD Bali serta Kuasa hukum korban dari REGINA YURA Lawfirm.

“Tadi saya mendapat kabar dari kuasa hukum korban telah melaporkan laporan polisi setelah mediasi yang dilakukan deadlock, dan itu akan kamikawal prosesmya kami melihat ada pelanggaran azas kepatutan atas transaksi perbankan yang dilakukan bank tersebut dengan pencairan dana ke rekening ke akun rekening pihak LPK tanpa melalui akun calon tenaga kerja,” kata Senator berani tersebut.

Perlu dicatat bahwa sebuah LPK tidak diperkenankan menjadi biro penyalur tenaga kerja kecuali lewat agen yang telah masuk struktur di Permenko 1/2026 terkait penyaluran kredit bagi calon tenaga kerja, yang dimaksud dalam pedoman ini adalah KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Bahkan ada prosedur syarat penahanan dokumen ijazah oleh pihak LPK dan itu jelas melanggar ketentuan dari Surat Edaran Menteri Tenagakerja.

“Kami mengingatkan bahwa kedepan tidak boleh ada lagi LPK memakai kedok sebagai penyalur tenaga kerja migran dan dikemudian hari masalah seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” kata Senator AWK.

Dirinya berharap penanganan kasus ini akan menjadi Yurisprudensi dimasa datang.

Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Uusan Provinsi Bali tersebut MEREKOMENDASIKAN kepada BP3MI PROVINSI BALI agar dapat memberikan perhatian, atensi, serta indaLlni pembahasan dimaksud, dengan memperhatikan Koordinasi hal-hal sebagai berikut:

a) Memfasilitasi penyelesaian permasalahan terkait 5 (lima) orang pemohon scbagaimana hasil pembahasan dalam rapat, khususnya mengenai dugaan penahanan dokumen pribadi termasuk ijazah dan dokumen lainnya, serta penasalahan pembiayaan yang berkaitan dengan dana talangan, melalui mekanisme penyelesaian sesuai dengan kewenangan BP3MI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b) Melakukan pembinaan, evaluasi, dan penegakan ketentuan administratif terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diduga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi administratif sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

Kuasa hukum terdakwa dari Regina Yura Lawfirm dan Azrul dari Paguyuban Punggawa Bali Sulsel memberikan apresiasi kepada Senator AWK yang telah menginisiasi membongkar kebobrokan LPK dengan menahan Ijazah dari calon tenaga kerja yang merasa diperas. Dari sisi hukum, praktik ini juga sering dinilai tidak sejalan dengan perlindungan hak asasi pekerja dan dapat dipersoalkan sebagai perbuatan melawan hukum. (hd)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *