Kejagung Periksa Tiga Dirjen Kementerian Kominfo Terkait Kasus BTS-BAKTI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

Lima diantaranya yang diperiksa pada hari ini dari Kementerian Kominfo dengan tiga orang masing-masing menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) dan satu orang masing-masing menjabat Direktur, Inspektur serta staf khusus menteri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Senin (05/06/2023) untuk tiga Dirjen yang diperiksa yaitu I selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika, SMP selaku Dirjen Aplikasi Informatika dan UK selaku Dirjen Informasi dan Komunikasi.

Sedangkan tiga saksi lainnya, kata Ketut yaitu SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI)/Plt Sekretaris Ditjen SDPPI, IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal dan
DP selaku Staf Khusus Menteri Kominfo.

Dia menuturkan untuk empat saksi lainnya yang diperiksa yaitu TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran pada Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Kominfo.

“Kemudian HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera,” ujarnya.

Ketut  tidak menguraikan secara rinci tujuan dari pemeriksaan tersebut. Atau apa yang hendak didalami tim jaksa penyidik dengan meminta keterangan dari seluruh saksi tersebut.

Dia hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus BTS-BAKTI Kominfo.

Adapun pemberkasan diduga terutama untuk dua tersangka yaitu eks Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dan tersangka Windi Purmama orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

Karena lima tersangka terdahulu bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah tim jaksa penyidik melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka berikut barang-bukti kepada tim jaksa penuntut umum menyusul
telah lengkapnya berkas perkara ke lima tersangka.

Ke limanya yaitu Anang A Latif eks Dirut BAKTI Kominfo, Galumbang M. Simanjuntak selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universita.

Kemudian tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment.(muj)