JAKARTA (Independensi.com) – Tim penyidik koneksitas akhirnya merampungkan penyidikan dan sekaligus pemberkasan kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP) jilid tiga dengan tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK mantan Direktur Keuangan TWP AD dan AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU).
Berkas perkara keduanya pun telah dilimpahkan Tim penyidik Koneksitas kepada Tim jaksa penuntut koneksitas di Ruang Rapat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung, Rabu (21/06/2023).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas kedua tersangka (tahap satu) dilakukan Direktur Penindakan JAM Pidmil Brigjen TNI Kiswari selaku Penyidik Koneksitas kepada Direktur Penuntutan JAM Pidmil Jaja Subagja.
“Dalam pelimpahan tahap satu tersebut masing-masing didamping penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) dan Oditur dari Otmilti II Jakarta. Serta dihadiri pejabat struktural pada Direktur Penindakan dan Direktur Penuntutan pada JAM Pidmil,” tutur Ketut, Kamis (22/06/2023).
Dia menyebutkan kasus yang menjerat kedua tersangka yaitu YAK dan AS terkait dengan pengadaan tanah untuk perumahan para prajurit dan PNS TNI AD di wilayah Jawa Barat.
Berawal ketika tersangka YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD pada 2019
mengeluarkan dana secara bertahap hingga total Rp60 miliar tanpa prosedur yang benar dan kemudian diserahkan secara bertahap kepada tersangka AS.
Adapun, ungkap Ketut, uang tersebut dipergunakan tersangka AS untuk pengadaan tanah di Kawarang sebesar Rp32 miliar dan Rp12 miliar, di Subang sebesar Rp12 miliar dan di Cirebon sebesar Rp10 miliar.
Sebelumnya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: 02/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019, TWP AD yang diwakili Sudjari (Alm) selaku Direktur Keuangan TWP AD bekerja sama dengan PT IBU dalam pengadaan lahan di Sukoharjo, Jawa Tengah untuk membangun perumahan karyawan pabrik tekstil Sritek.
“Dari perjanjian kerjasama direncanakan pembagian keuntungan 40 persen bagi pihak TWP AD dan 60 persen untuk PT IBU,” tutur Ketut seraya menyebutkan selanjutnya disepakati PKS Addendum dari Sukoharjo ke Karawang dengan Nomor: 03/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019.
Kemudian, kata Ketut, berdasarkan SPP Nomor: 529/XI/2019 tanggal 28 November 2019, TWP AD menambahkan uang kepada PT IBU sebesar Rp10 miliar untuk tanah seluas 31,7 hektar.
“Sehingga total seluruhnya untuk pengadaan tanah di Karawang yaitu Rp 32 miliar. Namun pada faktanya tanah hanya tersedia 15 hektar,” ungkapnya.
Dia mengatakan juga dari uang yang telah diterima Tersangka AS selaku Direktur PT IBU sebesar Rp60 miliar, namun uang tersebut hanya digunakan sebesar Rp 27,9 miliar.(muj)