Sosialisasi pajak restoran/tata boga dan katering oleh Bapenda Kabupaten Bekasi dihadiri 400 pengusaha. (humas)

Gali Pendapatan Daerah, Pengusaha Katering Dipajak

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah, baik di pemerintah pusat dan daerah. Banyak jenis pajak yang menjadi kewajiban masyarakat dan badan usaha.

Terkait hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi pajak restoran dari jasa boga/ katering. Sosialisasi dilakukan secara virtual di Command Centre, Diskominfosantik, Kecamatan Cikarang, kemarin.

Sosialisasi  melibatkan 400 pengusaha katering. Sosialisasi digelar dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan pajak restoran dari katering yang ada di Kabupaten Bekasi.

Dalam Penjelasannya, Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam menerangkan bahwa  kegiatan tersebut bukan hanya sebatas sosialisasi saja, tetapi juga  untuk menyamakan persepsi mengenai pajak yang dikenakan kepada pengusaha katering.

“Kami berkepentingan, terutama terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah dari jasa boga katering ini,” ujarnya.

Kegiatan ini berpedoman kepada Peraturan Bupati Nomor  33 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Restoran. Di mana salah satunya adalah objek pajak restoran pelayanan penjualan makanan atau minuman, termasuk jasa boga atau katering di Kabupaten Bekasi yang realisasi pajaknya belum maksimal dari target yang ditetapkan.

Diharapkan, dengan penerapan pajak tersebut, sumber sumber pendapatan daerah dapat bertambah guna pembiayaan pembangunan daerah untuk kemajuan masyarakat. (jonder sihotang)