JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sudah mengklarifikasi soal dugaan telah menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar dari kasus BTS-BAKTI Kominfo. Namun menyangkut uang tersebut hingga kini masih menarik perhatian.
Apalagi ada perkembangan terbaru uangnya telah dikembalikan seseorang dari pihak swasta melalui kantor pengacara dari Irwan Hermawan Komisaris selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) yang menjadi salah satu terdakwa kasus BTS-BAKTI.
Menurut Maqdir Ismail pengacara Irwan bahwa uang sebesar Rp27 miliar tersebut telah dikembalikan oleh seseorang dengan menyerahkan di kantornya tadi pagi dengan yang menerima pihak dari kantornya.
“Rencananya kalau masih sempat kami akan tindaklanjuti dengan menyerahkan kepada Kejaksaan Agung hari ini,” ungkap Maqdir kepada wartawan usai mendampingi kliennya Irwan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (04/07/2023).
Maqdir mengakui uang dikembalikan secara tunai dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika. Hanya saja dia enggan membeberkan jati diri orang yang menyerahkan uang.
Adapun, kata dia, uang tersebut diduga sebagai uang “gelap” dan bagian dari Rp119 miliar yang sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan Tim Jaksa penuntut umum antara lain ada yang diserahkan kepada staf Johnny Plate dan keluarganya Johnny Plate.
Tapi yang lain dari itu, tutur dia, adalah termasuk biaya pengurusan atau pengamanan perkara BTS. “Itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) ya,” tuturnya seraya mengakui yang didengarnya memang ada pihak-pihak menjanjikan bisa mengurus atau mengamankan perkara BTS.
“Tapi apakah pihak-pihak tersebut adalah markus (makelar kasus) atau tidak. Saya tidak dapat memastikan,” katanya seraya berharap terkait kasus BTS pihak Kejaksaan Agung untuk mencari kebenaran terhadap pemberitaan yang muncul bahwa ada sejumlah uang yang beredar yang banyak melibatkan banyak pihak.(muj)