Kasus BTS BAKTI, Kejagung Belum akan Panggil Paksa Nistra Yohan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung belum akan memanggil paksa Nistra Yohan staf ahli dari anggota Komisi I DPR RI guna diperiksa terkait dugaan adanya dana dari hasil korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar Rp70 miliar juga mengalir kepada Komisi I melalui Nistra.

“Upaya paksa juga kalau orangnya ada. Tapi kalau orangnya nggak ada, buat apa,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi kepada Independensi.com, Jakartanews.id dan Holopis.com sebelum meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (29/09/2023) malam.

Kuntadi sebelumnya mengakui kalau pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan secara patut untuk hadir ke Kejaksaan Agung guna diperiksa sebagai saksi. “Tapi sampai saat ini belum hadir.”

Meskipun demikian dia menegaskah pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi tidak kooperatifnya Nistra memenuhi panggilan penyidik. “Kita lihat lah (langkah selanjutnya). Masa kita diam,” ujarnya

Nama Nistra muncul dalam sidang terdakwa Johnny Plate dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/09/2023) terkait adanya dana diduga hasil korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo juga mengalir kepada Komisi I DPR  sebesar Rp70 miliar melalui Nistra.

Adapun yang mengungkapnya Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota dalam sidang tersebut. Windi di depan majelis hakim diketuai Fahzal Hendri mengaku menyerakan uang sebanyak dua kali total sebesar Rp70 miliar untuk Komisi I melalui Nistra.

Windi juga mengaku menyerahkan uang Rp 40 miliar juga dari hasil dari proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.(muj)