Kompak Korupsi Tagihan Listrik Rp24 M, Mertua-Menantu Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Jaksel

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –  Diduga mengkorupsi dana pembayaran tagihan listrik nasabah kepada PLN, pimpinan cabang Bank Mandiri Mega Kuningan, UA (Untung Arifin) dan Direktur Utama PT Evolitera Envo Media, PAM (Panji Agus Mutaqqin) dijadikan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya masing-masing mertua dan menantu yang diduga kompak korupsi tersebut juga langsung ditahan tim penyidik dikomandoi Kasi Pidsus M Arif Abdillah di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak hari Senin (10/07/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kepada Independensi. com, Selasa (11/07/2023) kedua tersangka yakni UA dan PAM ditahan tim penyidik di Rutan selama 20 hari terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2023.

“Penahanan terhadap keduanya yang dilakukan selesai pemeriksaan untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Syarif seraya menyebutkan keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Sprint) Nomor:
PRIN-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2022 untuk tersangka UA dan Nomor: PRIN-02 /M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023 untuk tersangka PAM.

Sedangkan kasus yang menjerat keduanya terkait dugaan korupsi dalam
pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan priode tahun 2013 hingga 2020.

“Dimana dari bukti-bukti dan fakta-fakta saat dilakukan pengumpulan data dan permintaan keterangan ditemukan perbuatan melawan hukum atau penyimpangan oleh tersangka UA yang sekaligus merangkap Direktur Utama PT Ratu Baraka Sejahtera (RBS) dan tersangka PAM,” ucap Syarif.

Sedang modusnya, ungkap dia, yaitu kedua tersangka membuka akses finansial pada rekening deposit PT RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM. “Sehingga PT RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC),” ujarnya.

Syarif menyebutkan berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta tersebut pihaknya kemudian menerbitkan surat penyidikan Nomor : PRIN-
06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2023 dan dilanjutkan menetapkan UA dan PAM sebagai tersangka setelah memeriksa 13 orang saksi.

Adapun keduanya dijadikan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-
01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama Untung Arifin dan Nomor : B-
02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama tersangka Panji Agus Muttaqin.

Dalam kasus ini kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(muj)