Berhasil Diselamatkan Kejagung, Aset Negara Situ Cihuni Segera Direvitalisasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung selaku kuasa hukum dari Pemerintah Cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berhasil menyelamatkan salah satu aset negara yaitu Situ Cihuni yang berada di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) mengirim bukti-bukti kepada Mahkamah Agung untuk mendalilkan Situ Cihuni adalah kekayaan dan aset negara 

“Sehingga Mahkamah Agung dalam putusannya pada 22 Desember 2022 mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah melalui JPN,” ungkap Direktur Perdata pada JAM Datun Hermanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/07/2023).

Hermanto mengatakan Mahkamah Agung dalam putusannya pada perkara Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 selain mengabulkan PK dari Pemerintah juga mengesahkan secara hukum Situs Cihuni merupakan kawasan lindung.

Dia menyebutkan kawasan Situ Cihuni yang dipersengketakan PT Cihuni Mas sejak tahun 2016, merupakan situ alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane dan bagian dari sistem drainase serta eksistensinya sudah tergambar dalam Peta Tangerang tahun 1942.

“Karena itu fungsi Situ Cihuni sangat jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah, Sehingga harus dilindungi keberadaannya,” kata dia.

Hermanto mengatakan menyusul putusan MA pada tingkat PK, Kementerian PUPR merencanakan program pemulihan atau revitalisasi terhadap Situ Cihuni guna mengembalikan fungsinya sebagai tampungan air yang akan dimulai tahun 2023 hingga 2026.(muj)