MEDAN (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahan tiga kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Silangit-Muara, CS pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2019.
Ketiganya yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka yaitu IS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga PNS pada BB PJN, HN selaku Pengawas Lapangan/Swasta dari PT Multi Phi Beta (MPB) dan LPHS selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari (DML).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto mengatakan para tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari terhitung sejak 21 Jui hingga 9 Agustus 2023.
“Sebelum ditahan ketiga tersangka lebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Sumatera Utara,” tutur Idianto melalui Kasipenkum Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan, Jumat (21/07/2023) sore.
Yos menyebutkan kasus tersebut berawal ketika BBPJN Wilayah II Sumatera Utara pada tahun 2019 melaksanakan kegiatan pembangunan Jalan Silangit – Muara sepanjang 6,5 km dengan anggaran sebesar Rp15 miliar.
“Untuk pelaksanaannya dikerjakan oleh LPHS selaku Dirut PT DNL, dengan PPK nya IS dan Konsultan Pengawas yaitu HN selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) dari PT MPB,” tuturnya.
Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya ternyata telah terjadi perubahan kontrak/addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.
Yos menuturkan akibat perbuatan dari ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp466 juta. Ketiganya dalam kasus ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)