Dikunjungi Erick Thohir, Kejagung Kembali akan Usut Kasus Korupsi Baru di BUMN

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui jaksa penyidik pidana khusus kembali akan mengusut kasus dugaan korupsi baru di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga merugikan keuangan negara.

Namun Jaksa Agung Burhanuddin yang hari ini menerima kunjungan silahturahmi Menteri BUMN Erick Thohir masih enggan mengungkapkan kasus yang akan diusut pihaknya dan begitupun dengan BUMN nya.

“Kasusnya memang cukup menarik. Tapi belum bisa kami sampaikan karena masih akan diperdalam lebih dahulu,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers bersama Erick Thohir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Burhanuddin pun berjanji segera menyampaikan kasusnya kepada media jika sudah selesai didalami. “Semua dilakukan guna mendukung bersih-bersih di BUMN,” ucapnya seraya menyebutkan dalam pertemuannya dengan Menteri BUMN antara lain dibahas juga penyelesaian aset-aset kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Waskita.

Sementara Menteri Erick pun dengan senada enggan mengungkap kasus dugaan korupsi baru yang terjadi di tubuh BUMN dengan alasan masih akan didalami lebih dahulu oleh Kejaksaan Agung.

“Memang kami sepakat tidak bicara dulu kasusnya. Karena berdasarkan temuan tentunya harus didetailkan dan didalami lebih dulu. Mungkin butuh waktu satu atau dua minggu dan nanti disampaikan melalui JAM Pidsus kalau sudah dapat laporan tertulis dan detail-detaiknya,” ucapnya.

Erick mengatakan juga pertemuannya dengan Jaksa Agung bertujuan merapikan dan menyelesaikan kembali persoalan-persoalan terkait PT Asuransi Jiwasraya dan Waskita yang berhubungan dengan kepentingan publik.

“Jangan sampai publik dikorbankan atau dicederai karena perlindungan terhadap publik menjadi prioritas Jaksa Agung. Tentu kami dari Kementerian BUMN sangat mendukung posisi Jaksa Agung,” ujarnya.

Oleh karena itu dia pun menyampaikan apreasiasi terhadap Kejaksaan Agung yang telah menyelesaikan dan menyerahkan aset-aset hasil sitaan kasus Jiwasraya antara lain terhadap surat-surat berharga senilai Rp1.4 triliun.

“Selain masih dalam proses di tahun ini senilai Rp1,4 triliun,” katanya seraya menyebutkan penyelesaian aset-aset kasus Jiwasraya memang perlu disinkronisasikan dan didorong supaya jangan tertunda karena penyelesaiannya secara secara administrasi saja.(muj)