BEKASI (IndependensI.com)- Melalui Rapat Paripurna yang digelar Senin (31/7/2023), DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2022 menjadi Perda.
Paripurna dipimpin pimpinan DPRD setempat, dan dihadiri Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama para pejabat terkait lainnya.
“Terima kasih kepada DPRD yang sudah menyetujui P2APBD ini. INi kontitusi hak mutlak Dewan sehingga setelah ini kita fokus ke Pembahasan anggaran untuk 2024, agar nanti lebih cepat lebih baik dalam pelaksanaan pembangunan sejak awal,” ujar Pj Dani Ramdan usai Rapat Paripurna.
Dani berharap setelah pengesahan menjadi Perda, agar secepatnya dilaksanakan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Sementara (KUAPS) APBD Tahun 2024, sehingga sejak dini pihaknya bisa melakukan persiapan kegiatan di awal tahun.
Ia mengakui dalam kesempatan paripurna, banyak masukan dan saran serta kritikan dari pandangan beberapa Fraksi di lembaga legislatif tersebut.
“Semua saran, kritikan dan masukan dari setiap pandangan Fraksi DPRD akan kita terima dengan baik sebagai bagian dari evaluasi kita bersama dengan para OPD,” terangnya.
Dengan percepatan KUAPS dan Pengesahan APBD Tahun 2024, diyakini secepatnya dilakukan sehingga dapat melaksanakan APBD di awal tahun 2024, dan pembangunan dapat dilaksanakan, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Bekasi.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodrattulah berharap di bawah kepemimpinan Dani Ramdan Pemkab Bekasi bisa terus lebih baik. (jonder sihotang)