Kasus Korupsi Bantuan kepada KONI, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Kemenpora

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Tiga pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta dari Tim Verikasi penyaluran bantuan pemerintah dan Panitia penerima hasil pekerjaan, Selasa (18/6/2019) memenuhi panggilan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.

Mereka dipanggil untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Pusat tahun anggaran 2017.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/6/2019) pejabat Kemenpora yang diperiksa sebagai saksi ada tiga orang dengan jabatan masing-masing sebagai Kepala Bagian bidang di Kemenpora.

Ketiganya yaitu Dadi Surjadi (Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Daerah Kemenpora),
Danny Armyn (Kepala Bagian Keuangan Kemenpora) dan Muhammad Yunus (Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora)

Saksi lainnya yaitu Hari Setijono selaku Tim Verifikasi Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Akun Belanja Barang Lainnya, Deswan (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) dan Tarno (Pensiunan PNS).

Mukri menyebutkan para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 24 Nopember 2017 yang berawal ketika KONI Pusat mengirimkan proposal permintaan bantuan dana sebesar Rp26,6 miliar kepada Kemenpora.

Sebagai tindaklanjutnya pada 8 Desember 2017, Menteri Pemuda Olahraga memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat.

Masalahnya karena dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut.

Kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Pemerintah melalui Kemenpora pada Desember 2017 akhirnya memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI.

Sesuai peruntukannya bantuan dana dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.

Namun dalam pelaksanaannya, kata Mukri, diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora dan oknum dari KONI Pusat.

Modusnya dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar atau fiktif. Selain melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosesdur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Penyidik dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan dari Kemenpora kepada KONI Pusat Saksi telah memeriksa sebanyak 14 orang,” kata mantan Kajari Surabaya, Jawa Timur ini.(MUJ)